Perbedaan Definisi Spesifikasi Teknis Bina Marga

Selama ini bagi yang bergelut dengan pekerjaan jalan dan jembatan, khususnya di lingkungan Bina Marga, pasti tidak asing dengan istilah Spesifikasi Teknis. Spesifikasi Umum merupakan spesifikasi teknis yang paling sering digunakan dan terkadang untuk pekerjaan tertentu, Spesfikasi Khusus dan Spesifikasi Khusus Interim juga digunakan. Kasarnya, tujuan adanya spesifikasi ini adalah untuk menjamin kualitas dari produk yang dikerjakan di lapangan dan produk yang sudah jadi tersebut, dapat dibayar. Namun untuk lebih jelasnya, bisa saksikan di video berikut ini.

Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga (Revisi 1)

Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga sejatinya sudah mengalami revisi pertama pada November 2019 yang lalu, namun kali ini berbeda dengan sebelumnya (revisi pada spesfikasi umum 2010 yang menerbitkan utuh keseluruhan divisi). Revisi kali ini hanya khusus untuk dua divisi saja, yaitu Divisi 5 dan Divisi 6. Walaupun secara pribadi (koreksi saja bila salah), saya tidak menganggap ini merupakan revisi spesifikasi, tetapi semacam suplemen atau tambahan dikarena satu dan lain hal yang terjadi di lapangan. Secara umum, yang berubah hanya pada bagian "Pengukuran dan Pembayaran" dengan hadirnya tabel-tabel baru. Untuk dapat mengunduh file-nya, bisa klik saja tautan di bawah ini.

Sekilas Tentang Spesifikasi Umum 2018


Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 sudah 2 tahun terbit dan hingga kini menjadi standar dalam pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya di Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, siapa saja yang bisa menggunakan spesifikasi ini dan apa saja perubahannya dari spesifikasi sebelumnya, berikut ada video singkat mengenai catatan kecil tentang Spesifikasi Umum Bina Marga.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 8)

Operation and Maintenance (OM) - Operasi dan Pemeliharaan

5. Operasi

Masing-masing dari proyek atau pekerjaan akan memasuki tahapan dimana pekerjaan sudah selesai dan bangunan yang telah jadi akan digunakan. Ini merupakan tahapan operasional yang bisa saja masih melibatkan penyedia jasa sebagai operator (contoh : Jalan Tol), ataupun bahkan pengguna jasa menyerahkan kepada pihak lain, seperti penyerahan bangunan pasar, rusun, dan fasum kepada Pemda Setempat. Nilai fungsional dalam suatu proyek akan tergantung pada keputusan dan penerapan dari sasaran yang telah dikembangkan pada tahapan-tahapan sebelumnya dengan waktu operasi yang diproyeksikan untuk periode waktu yang ditentukan secara berlanjut akan menjadi jelas bahwa biaya keseluruhan dan nilai bagi pihak pemilik selama masa operasinya sebagian besar ditentukan selama periode dari konsepsi ke stadium/tahap memulai kerja. Namun di beberapa pekerjaan, seperti pekerjaan jalan, jalan bisa yang sudah selesai proses pemadatan sesuai rencana, bisa saja beroperasi dan fungsional saat itu juga tanpa menunggu proses serah terima dan penyedia jasa wajib melaksanakan pemeliharaan sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai dengan retensi.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 7)

Construction (C) - Pelakasanaan Konstruksi

4. Pra Kontrak dan Pasca Kontrak

Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi. Unsur Perjanjian/Kontrak: 
• Adanya para pihak. 
• Adanya persetujuan antara para pihak tersebut. 
• Adanya tujuan yang akan dicapai. 
• Adanya prestasi yang akan dilaksanakan. 
• Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak). 
• Adanya syarat-syarat tertentu.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 6)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


D. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah


Dalam mekanisme penyerahan hasil pengadaan tanah, ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. Penyerahkan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 5)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


C. Pelaksanaan Pengadaan Tanah 

Tahap pelaksanaan pengadaan Tanah merupakan tahap ketiga dalam penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk pembangunan Jalan, setelah tahap perencanaan dan tahap persiapan. Penanggung jawab tahap pelaksanaan adalah Kepala Kantor BPN Provinsi dengan membentuk Tim Pelaksana yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. 

Pada tahap pelaksanaan, terdapat tiga titik kritis, yaitu: Pertama, adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan identifikas subjek dan objek pengadaan tanah yang dilaksanakan Satgas A dan Satgas B.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 4)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


B. Persiapan Pengadaan Tanah

Kegiatan Persiapan Tanpa Keberatan Pihak yang Berhak dan Masyarakat 
Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan apabila penyelenggaraannya berlangsung tanpa ada keberatan dan penolakan Pihak yang Berhak, mencakup 11 kegiatan, yaitu:

1. Membentuk Tim Persiapan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. SKPD Provinsi terkait;
c. Instansi yang memerlukan tanah; dan
d. Instansi terkait lainnya.

Tugas Tim Persiapan meliputi:
•  Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
•  Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.
•  Melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
•  Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
•  Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
•  Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan Gubernur.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 3)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah

A. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Dokumen perencanaan pengadaan tanah ini mencakup ketentuan administratif, ketentuan teknis, dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi tim yang dibentuk/ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah untuk keperluan infrastruktur PUPR. Sebagai acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh Gubernur. Kewenangan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; Oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala UPT yang Berwenang dalam Pengadaan Tanah dalam Setiap Unit Oranisasi

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 2)

Survei Investigasi Desain (SID) 

1. Survei dan Investigasi

A. Survei Teknis 
Sasaran survei teknis ini adalah untuk mendapatkan data-data/informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis infrastruktur yang akan dibangun, seperti: Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain. 
Pada kegiatan survei teknis ini, juga sekaligus membuat dokumentasi/foto awal (0%) pada lokasi yang akan dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis infrastruktur yang akan dibangun, misalnya untuk Jalan/drainase/saluran irigasi/air bersih perpipaan dapat diambil pada beberapa titik lokasi (awal, tengah dan ujung akhir atau tempat lain yang dianggap penting). 

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 1)

Survei Investigasi Desain (SID) - Studi Kelayakan 

Studi Kelayakan 

Definisi
Studi kelayakan adalah kegiatan menganalisa, mengkaji dan menelilti berbagai aspek tertentu suatu gagasan usaha/proyek yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan, sehingga memberi gambaran layak (feasible-go) atau tidak layak (no feasible-no go) suatu gagasan usaha/proyek apabila ditinjau dari manfaat yang dihasilkan (benefit) dari proyek/gagasan usaha tersebut baik dari susut financial benefit maupun social benefit (Iwan Mardi; 2003).

Manual Desain Perkerasan Jalan 2017

Sebagai Insinyur Sipil yang menjalani profesi sebagai Desainer atau perencana jalan tentulah memerlukan dasar dalam menentukan tebal perkerasan yang akan direncanakan. Dengan hadirnya Manual Desain Perkerasan (MDP) oleh Bina Marga dapat dijadikan guidance dalam menyusun perencanaan perkerasan jalan. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 10

Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja 


Seksi 10.1 Pemeliharaan Kinerja Jalan 


1) Umum 
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan selalu dipelihara setiap saat dan dalam kondisi pelayanan yang mantap berdasarkan kinerja yang disyaratkan. Pekerjaan ini juga untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dengan memelihara atau memperbaiki kerusakan perkerasan dan bahu jalan seperti menutup celah/retak permukaan (sealing), penambalan lubang-lubang (patching), perataan setempat (spot leveling), perbaikan tepi perkerasan, pelaburan aspal, perbaikan retak, perbaikan permukaan yang bergelombang atau keriting (corrugations), dan meratakan alur (rutting) yang dalam untuk mempertahankan lereng melintang jalan yang standar. Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan di lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di lapangan dengan memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan sisa perkerasan eksisting, kondisi cuaca, tingkat kerusakan perkerasan, bahu jalan, tanaman di rumija, sistem drainase termasuk pembersihan yang diperlukan, kerusakan bangunan pelengkap lainnya, kondisi perambuan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya untuk keselamatan pengguna jalan. Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kuantitas bahan, kebutuhan jenis peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Pemeliharaan kinerja jalan yang menggunakan peralatan sederhana harus dilaksanakan melalui padat karya antara lain pekerjaan pemeliharaan Drainase, Bangunan Pelengkap Jalan, Perlengkapan Jalan, Pengendalian Tanaman dan Pengecatan Kerb/Median. Kegiatan Pemeliharaan Kinerja Jalan harus segera dimulai setelah Tanggal Mulai Kerja selama Masa Pelaksanaan guna mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau bangunan pelengkap jalan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin agar jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya dapat digunakan dan berfungsi dengan baik dan selalu dalam kondisi pelayanan yang mantap dan memenuhi Indikator Kinerja Jalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10.1.4 dari Spesifikasi ini. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 9

Divisi 9. Pekerjaan Harian 

Seksi 9.1 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain 


1) Umum 
Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula tidak diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun sebagaimana yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian, pengembalian (restitution) perkerasan eksisting ke bentuk semula, pelapisan ulang, struktur atau pekerjaan lainnya. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 8 (Bagian 2)

Divisi 8. REHABILITASI JEMBATAN (Bagian 2)


Seksi 8.8 Perbaikan dan Penggantian Elemen Baja 


1) Umum

Pekerjaan perbaikan dan penggantian elemen baja dalam seksi ini mencakup struktur rangka baja dan bagian baja dari struktur komposit yang dilaksanakan sesuai yang ditetapkan oleh pengawas pekerjaan. Pekerjaan terdiri dari pekerjaan pemotongan, penyambungan, pelurusan kembali struktur baja dan pekerjaan perbaikan elemen baja yang mengalami kerusakan akibat karat atau yang lain sebagainya. Pemotongan dan penyambungan kembali dengan baja yang baru dapat dilaksanakan dengan menggunakan las dan sambungan baut. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 8 (Bagian 1)

Divisi 8. REHABILITASI JEMBATAN (Bagian 1)

Seksi 8.1 Perbaikan Retak Dengan Bahan Epoksi 


1) Umum 
Pekerjaan perbaikan retak ini yaitu untuk mengembalikan kondisi retak structural pada beton menjadi satu kesatuan kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya. Perbaikan retak diakibatkan karena retak susut, penurunan struktur, beban berlebih atau beban kejut yang berlebihan yang mengakibatkan retak lentur, Tarik atau geser. Lebar retak dalam seksi ini yaitu lebih dari 0,15 mm dan maks 1 mm, perbaikan retak tidak dapat digunakan untuk struktur beton yang telah mengalami kebocoran dan retak yang bergerak. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 7

Divisi 7. STRUKTUR 

Seksi 7.1 Beton Dan Beton Kinerja Tinggi 

1) Umum 
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 6

Divisi 6 Perkerasan Aspal

Seksi 6.1 Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat 

1) Umum 
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll). 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 5

Divisi 5. Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen 

Seksi 5.1 Lapis Fondasi Agregat 

1) Umum 
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 4 (Bagian 4)

Divisi 4. PEKERJAAN PREVENTIF (Bagian 4) 

Seksi 4.13 Penstabilan Dan Pengembalian Elevasi Pelat Beton Dengan Cara Injeksi Pada Perkerasan Beton Semen 

1) Umum 
Pekerjaan penstabilan dan pengembalian elevasi pelat beton dengan cara injeksi pada perkerasan beton semen diterapkan pada jalan yang mempunyai masalah penurunan daya dukung karena adanya rongga di bawah pelat beton akibat pumping, penurunan (consolidation) fondasi bawah. Pekerjaan ini bertujuan untuk pekerjaan penstabilan pelat dan pengembalian elevasi pelat yang turun pada perkerasan beton bersambung tanpa tulangan sesuai Gambar. 

Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 4 (Bagian 3)

Divisi 4. PEKERJAAN PREVENTIF (Bagian 3) 

Seksi 4.12 Penutupan Ulang Sambungan Dan Penutupan Retak Pada Perkerasan Beton Semen (Joint And Crack Sealings

1) Umum
Pekerjaan ini bertujuan untuk mengurangi air yang masuk ke dalam struktur perkerasan sehingga mengurangi kerusakan perkerasan yang ditimbulkan oleh air; serta untuk mencegah intrusi bahan keras ke dalam sambungan memanjang dan melintang (kecuali expansion joint), dan retak, sehingga mencegah kerusakan akibat tegangan; seperti gompal (spalling), tekuk ke atas (blowup atau buckling), dan kehancuran pelat. Penutupan retak dapat dilakukan terhadap retak garis yang mempunyai tingkat keparahan rendah atau sedang dengan lebar retak lebih kecil dari 13 mm.