4. Pra Kontrak dan Pasca Kontrak
Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi.
Unsur Perjanjian/Kontrak:
• Adanya para pihak.
• Adanya persetujuan antara para pihak tersebut.
• Adanya tujuan yang akan dicapai.
• Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
• Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak).
A. Pra Kontrak
Mengelola pengadaan proyek adalah proses untuk membeli atau memperoleh produk, jasa, atau hasil yang diperlukan dari luar proyek untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pada masa pra kontrak, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa menjadi langkah awal dalam menentukan jenis kontrak yang akan digunakan. ULP atau POKJA dalam mengisi dokumen pengadaan sebaiknya memahami betul standar dokumen pemelihan di masing-masing instansi dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang disyaratkan di paket pekerjaan tersebut. setelah dokumen lengkap dan telah disahkan, maka selanjutnya dilaksanakan proses pengadaan, sebagai contoh untuk pengadaan barang/jasa pemerintah melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selama proses pengadaan, penilaian penyedia jasa yang ikut tender dilakukan oleh ULP atau POKJA tanpa intervensi oleh pihak manapun. Ketika calon pemenang tender sudah ditentukan, maka ULP atau POKJA menyurati PPK agar segera mempersiapkan Rapat Pra Penunjukan atau lebih dikenal dengan istilah Pre Award Meeting (PAM). Sebelum dilakukan penandatangan kontrak, semestinya telah terbit Surat Penetapan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).
B. Pasca Kontrak
Setelah proses penandatangan kontrak, wajib dilaksanakan serah terima lapangan dan rapat pra pelaksanaan atau dikenal dengan Pre Construction Meeting (PCM). Pentingnya PCM ini karena di rapat inilah kesepakatan-kesepakatan yang tidak tertuang di dalam kontrak dapat diajukan sebagai addendum awal, karena penyedia jasa bisa saja atau mungkin menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan atau desain awal yang berbeda dengan kondisi lapangan. Walaupun selama masa pelaksanaan konstruksi juga dimungkinkan untuk melakukan addedndum, PCM ini menjadi penting dimana pengguna jasa biasanya sering lupa atau terlewat pada penyusunan kontrak dalam hal apabila terjadi keterlambatan baik resiko dan rencana penanganan atau solusi yang bisa direncanakan apabila terjadi. Maka dari itu pentingnya PCM untuk menyepakati hal-hal hingga yang non-teknis sekalipun, karena kondisi di lapangan bisa saja tidak selalu sama seperti yang direncanakan di atas kertas. Untuk pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai dengan kontrak dan dokumen teknis yang disyaratkan. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan sendiri oleh Pengguna Jasa atau dikontrakkan kepada pihak ketiga. Serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksankan ketika pekerjaan sudah selesai 100% namun pembayaran masih dibatasi maksimal 95% dengan retensi (jaminan pemeliharaan) sebesar 5%. Apabila setelah masa pemeliharaan sudah selesai dan selama masa tersebut tidak terjadi kerusakan atau kerusakan telah diperbaiki, maka dilakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) dan sisa 5% dari retensi tadi akan dibayar ke penyedia jasa.
No comments:
Post a Comment