5. Operasi
Masing-masing dari proyek atau pekerjaan akan memasuki tahapan dimana pekerjaan sudah selesai dan bangunan yang telah jadi akan digunakan. Ini merupakan tahapan operasional yang bisa saja masih melibatkan penyedia jasa sebagai operator (contoh : Jalan Tol), ataupun bahkan pengguna jasa menyerahkan kepada pihak lain, seperti penyerahan bangunan pasar, rusun, dan fasum kepada Pemda Setempat. Nilai fungsional dalam suatu proyek akan tergantung pada keputusan dan penerapan dari sasaran yang telah dikembangkan pada tahapan-tahapan sebelumnya dengan waktu operasi yang diproyeksikan untuk periode waktu yang ditentukan secara berlanjut akan menjadi jelas bahwa biaya keseluruhan dan nilai bagi pihak pemilik selama masa operasinya sebagian besar ditentukan selama periode dari konsepsi ke stadium/tahap memulai kerja. Namun di beberapa pekerjaan, seperti pekerjaan jalan, jalan bisa yang sudah selesai proses pemadatan sesuai rencana, bisa saja beroperasi dan fungsional saat itu juga tanpa menunggu proses serah terima dan penyedia jasa wajib melaksanakan pemeliharaan sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai dengan retensi.
6. Pemeliharaan
Memelihara pada suatu standar yang bisa diterima merujuk pada standar yang ditentukan oleh organisasi yang melakukan pemeliharaan. Hal ini berbeda dari satu organisasi dengan yang lain, tergantung keadaan industrinya dan sepadan dengan nilai yang ditetapkan berdasar standar yang tinggi. Kadang-kadang standar pemeliharaan yang diperlukan juga ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan harus ditaati.
Pemeliharaan sebagai pekerjaan rutin untuk menjaga kondisi infrastruktur agar sedekat mungkin masih dalam tingkat pelayanan yang memadai. Sedangkan, rehabilitasi didefinisikan sebagai perpanjangan umur struktur infrastruktur ketika rekayasa pemeliharaan tidak lagi mampu memelihara pelayanan operasional yang memadai. Ada beberapa tahapan atau jenis-jenis pemeliharaan seperti pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, hingga rekonstruksi, namun dalam kesempatan ini tidak akan dibahas.
Pemantauan dan evaluasi pada pemeliharaan infrastruktur dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan sendiri secara swakelola ataupun dikontrakkan, baik untuk jenis pengamanan infrastruktur, pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan penanggulangan/perbaikan darurat.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut terutama ditujukan untuk keperluan perbaikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan yang sedang berjalan. Sedangkan untuk perbaikan perencanaan program pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Setelah melihat hasil evaluasi tahunan tersebut, dapat dipelajari masalah dan kekurangan yang pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan perbaikan rencana tahun berikutnya. Apabila pekerjaan sudah selesai, penilaian hasil pekerjaan dilakukan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Sejujurnya, ada satu tahap lagi yang sebaiknya ditambahkan dalam SIDLACOM ini, yaitu DEMOLISH atau Pembongkaran. Hal ini penting dimana beberapa bangunan yang telah tidak digunakan, rusak karena bencana alam, ataupun ada kebijakan lainnya yang diharuskan dilakukan pembongkaran tidak dapat dilaksanakan karena kekhawatiran akan keselamatan di radius bangunan tersebeut. Ini yang nyaris tidak direncankan oleh Desainer bagaimana membongkar bangunan yang aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
No comments:
Post a Comment