DIVISI I. UMUM (Bagian 1)
Seksi 1.1 Ringkasan Pekerjaan
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan, peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk semua bangunan pelengkap).
Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait dengan :
• Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;• Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
• Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
• Pengamanan Lingkungan Hidup; dan
• Manajemen Mutu.
2) Ketentuan Teknis
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk dikonsultasikan dan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar dengan Pengawas Pekerjaan. Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Terdapat beberapa bagian antara lain : Umum, bahan, pelaksanaan, pengendalian mutu, pengukuran dan pembayaran.
4) Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan.
4) Pembayaran Pekerjaan
Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan.
Seksi 1.2 Mobilisasi
1) Umum.
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak dan secara umum harus memenuhi ketentuan berikut : Mobilisasi untuk semua Kontrak, Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas Pekerjaan, Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu, Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak.
2) Program Mobilisasi
Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam & mencakup informasi :
• Lokasi base camp Penyedia Jasa dgn denahnya (termasuk bengkel, gudang & fasilitas laboratorium);
• Jadwal pengiriman peralatan & Daftar Peralatan;
• Daftar struktur yang memerlukan perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur;
• Jadwal kemajuan dalam format bagan balok (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama & kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
3) Pengukuran dan Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan pada spesifikasi ini.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
• 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi menurut tahapannya.
• 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
• 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Seksi 1.3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan aspek gender.
Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
4) Kantor dan Akomodasi Untuk Pengawas Pekerjaan
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
Seksi 1.4 Fasilitas dan Pelayanan Pengujian
1) Umum
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
2) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekerjaan.
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan.
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini. Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan.
1) Umum
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan campuran aspal panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus melakukan survei yang lengkap terhadap semua infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
4) Cara Pengukuran dan Pembayaran
Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada Seksi ini. Biaya untuk kebutuhan-kebutuhan dalam Seksi ini harus sudah termasuk dalam semua Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, tanpa tambahan biaya.
Seksi 1.6 Pembayaran Sertifikat Bulanan
1) Umum
Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan sementara secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan diajukan oleh Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan:
• Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka;
• Uang yang Ditahan (Retensi);
• Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada);
• Perintah Perubahan;
• Pemotongan (jika ada);
• PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yang dimaksud Kejadian dalam Spesifikasi ini adalah peristiwa yang tidak direncanakan/tidak diinginkan/tak terkendali/tak terduga yang dapat menimbulkan segala bentuk kerugian.
3) Pengesahan Oleh Pengawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan atau penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut.
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung jumlah bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Kontrak dari jumlah total (gross sum) yang diusulkan oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang telah diubah sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan, dan diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya harus disampaikan kepada Penyedia Jasa.
Seksi 1.7 Pembayaran Bersyarat (Provisional Sums)
Pembayaran Bersyarat tidak termasuk dalam Kontrak ini.Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja , dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL). Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan harus sesuai dgn ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan.
3) Zona Pekerjaan Jalan.
Zona peringatan dini; Zona pemandu transisi; Zona kerja; Zona terminasi.
4) Uraian Perlengkapan Minimal Jalan Sementara
Perlengkapan Jalan Sementara :
• Alat pemberi isyarat lalu lintas;
• Rambu lalu lintas;
• Marka jalan;
• Alat penerangan;
• Alat pengendali pemakai jalan;
• Alat pengaman pemakai jalan.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Harus terlihat dari jarak 150 meter dan terbaca dari jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah standar.
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan kekuatan struktur. Jalan detour & pemasangan pengendali lalu lintas selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman & dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan. Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, harus dilakukan semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran ke pemilik tanah atas pemakaian tanah itu.
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan, bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat.
7) Pengukuran dan Pembayaran.
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Seksi 1.9 Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering)
1) Umum
Untuk mengatasi permasalahan tersebut bisa digunakan alat Light Weight Deflectometer (LWD) yaitu alat uji lendutan dari permukaan perkerasan dan merupakan salah satu tipe dari alat plate bearing. Penggunaan LWD bisa mengurangi human error. Alat LWD Pusjatan bisa menjadi salah satu alternatif pengujian lendutan untuk jalan-jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan daerah terpencil lainnya.
2) Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi : lebar perkerasan eksisting, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detail bahu jalan, radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
3) Pekerjaan Survei Pelaksanaan Rutin Jalan Dan Jembatan
Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Bentuk buku yang terdiri dari lembaran-lembaran terlepas (loose leaf books) tidak boleh digunakan.
4) Penetapan Titik Pengukuran Dari Pekerjaan (Setting Out of Works).
Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan yang akan ditetapkan titik pengukurannya.
Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang (review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut
5) Tenaga Ahli Kajian Teknis Lapangan
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen (jika diperlukan) yang bertanggungjawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang bertanggungjawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terjadi pada aliran sungai.
6) Pengendalian Mutu Bahan
Personil bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas dan/atau beton semen, dan secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal, beton, fondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap saat dapat ditunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
7) Dasar Pembayaran
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan Rutin selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini
Seksi 1.10 Standar Rujukan
1) Umum
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian. Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2) Jaminan Mutu
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan. Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan. Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi seperti SNI, AASHTO, ISO dan lain-lain.
Seksi 1.11 Bahan Dan Penyimpanan
1) Umum
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
• Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
• Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
• Semua produk pabrikan harus baru.
2) Pengadaan Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
3) Penyimpanan Bahan
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter.
4) Pembayaran
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang akan digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Ringkasan Lainnya :
1. Divisi 1. Umum (Bagian 1).
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
Download Spesifikasi Umum Bina Marga Perdivisi
No comments:
Post a Comment