Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 4 (Bagian 1)

Divisi 4. PEKERJAAN PREVENTIF (Bagian 1) 

Seksi 4.1 Pengabutan Aspal Emulsi (Fog Seal) 

1) Umum
Pekerjaan pengabutan (fog seal) ini diterapkan pada permukaan perkerasan beraspal eksisting dalam kondisi baik yang mulai terjadi retak rambut, pengausan (stripping) sesuai dengan lokasi yang sudah ditunjukkan di dalam Gambar. Pengabutan digunakan untuk menutup permukaan perkerasan beraspal untuk mencegah terjadinya pelepasan butiran agregat (raveling) pada permukaan perkerasan beraspal. Penambahan aspal akan meningkatkan kekedapan (water proofing) permukaan dan mengurangi kerentanan terhadap penuaan dengan menurunkan permeabilitas air dan udara. Agar pelaksanaan pengabutan lebih efektif, yaitu proses pengikatan dan perawatan terjadi dengan sempurna, harus dilaksanakan pada temperatur lapangan yang tidak terlalu tinggi (< 40°C) dan tidak boleh dilaksanakan pada waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan. Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih, memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.

2) Bahan
Aspal Emulsi, Jenis aspal emulsi yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam berbahaya, debu, atau lanau. Air harus diuji sesuai dan memenuhi persyaratan SNI. Jika terjadi aplikasi pengabutan berlebih, maka untuk memperbaikinya dengan menghampar agregat penutup. Agregat penutup harus dihamparkan bila ruas jalan tersebut segera dibuka untuk lalu lintas. 

3) Campuran 
Takaran penggunaan aspal emulsi harus sesuai dengan kondisi permukaan (kedalaman tekstur) perkerasan eksisting yang dapat ditentukan berdasarkan pengujian lingkaran pasir (Sand Patch Method). Jenis aspal emulsi yang digunakan harus sesuai dengan jenis agregat yang digunakan pada lapis aspal eksisting. Air untuk pengencer harus memiliki kompatibilitas pada waktu dicampurkan dengan aspal emulsi. Memilih lokasi untuk pengujian minimal 3 titik pengujian yang mewakili segmen di setiap titik pengujian memiliki area minimal diameter 0,15 m serta harus mewakili sepanjang segmen dengan kondisi relatif sama. 

4) Peralatan
Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan pengabutan meliputi penyapu mekanis (power broom) atau kompresor angin, peralatan yang sesuai untuk menanggulangi kelebihan aspal, dan distributor aspal yang telah dikalibrasi dengan perlengkapannya terdiri dari: tachometer (pengukur kecepatan putaran), pengukur tekanan, tongkat celup, thermometer untuk mengukur temperatur isi tangki, penyemprot aspal tangan (hand sprayer), dan peralatan untuk pengendalian kecepatan.

5) Pelaksanaan
Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan ditandai. Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap. Jumlah aspal emulsi yang disemprotkan harus sesuai dengan yang ditetapkan dan hasil penyemprotan harus merata pada setiap titik. Penyemprotan aspal dengan distributor aspal harus dioperasikan sesuai dengan jarak batang penyemprot yang dimaksud. Bila lintasan penyemprotan dilaksanakan satu lajur atau setengah lebar jalan maka lebar penyemprotan harus selebar rencana ditambah 20 cm pada sisi kiri dan kanannya sehingga ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5m sebelum daerah yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya sudah dapat dijaga konstan sesuai ketentuan. Jumlah pemakaian aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup. Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan penyemprot pada saat beroperasi. 

6) Pengendalian Mutu
Pemeriksaan semua peralatan harus dilakukan, baik sebelum maupun selama pelaksanaan pekerjaan. Komponen utama peralatan pengabutan, yaitu boot truk/peralatan dan batang semprot distributor aspal. Aspal emulsi yang digunakan harus memenuhi spesifikasi sesuai dengan pengambilan contoh dan prosedur pengujian yang ditetapkan. Toleransi untuk pengabutan adalah sebagai berikut, Takaran pemakaian yang diambil sebagai nilai rata-rata dari semua kertas serap ± 5% dari takaran rancangan, dengan ketentuan takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15% takaran rancangan untuk permukaan yang tidak tidak seragam. 

7) Pengukuran dan Pembayaran
Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap bagian yang terkelupas. Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air dan agregat penutup (jika diperlukan) dan penyemprotan, termasuk semua tenaga kerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.

Seksi 4.2 Laburan Aspal (Buras) 

1) Umum
Pekerjaan ini meliputi pelaburan aspal pada lokasi perkerasan yang luasnya kecil menggunakan baik aspal panas, aspal cair maupun aspal emulsi untuk menutup retak, mencegah pelepasan butiran agregat, memelihara tambalan atau menambal lubang agar kedap air, memelihara perkerasan eksisting yang mengalami penuaan atau untuk tujuan lainnya. 

2) Bahan
Agregat Penutup harus terdiri atas pasir atau batu pecah halus yang bersih, keras, awet dan bebas dari kotoran, lempung atau benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh aspal. Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras, aspal cair, dan aspal emulsi sesuai dengan yang ditentukan. 

3) Kuantitas Agregat dan Aspal
Takaran agregat dan aspal yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai dan harus sesuai dengan ketentuan. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan. 4) Peralatan : Ketentuan Pasal 6.7.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku. 

5) Pelaksanaan 
Permukaan perkerasan harus dibersihkan dengan menggunakan sapu atau kompresor, dan harus bebas dari genangan air. Cara pemakaian bahan aspal harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dan harus dilaksanakan dengan ketat. Agregat harus ditebar segera setelah penyemprotan aspal. Agregat dapat ditebar de-ngan cara yang memadai (termasuk cara manual) sampai diperoleh lapisan yang, merata, tanpa bopeng. 

6) Pengendalian Dan Pengujian Mutu Lapangan
Penyimpanan agregat harus dijaga kebersihannya dari benda asing. Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air. Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan. Bilamana laburan aspal dilaksanakan setengah lebar jalan, suatu lajur semprotan aspal selebar 20 cm harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup agar dapat menyediakan bagian tumpang tindih (overlap) bahan aspal bilamana lajur yang bersebelahan dilaksanakan. Lalu lintas diizinkan melewati permukaan laburan aspal setelah beberapa jam selesai dikerjakan, seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 

7) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap bagian yang terkelupas. Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran.

Seksi 4.3 Pemeliharaan Dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single Chip Seal). 

1) Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pelapisan dengan aspal dan butiran agregat di atasnya (surface dressing) yang disebut chip seal. Pelapisan chip seal yang digunakan adalah chip seal satu lapis (Single Chip Seal, SCS) yang terdiri dari lapis perekat aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping), serta dihampar dan dipadatkan dengan menggunakan alat penghampar dan alat pemadat di atas permukaan perkerasan beraspal eksisting yang telah disiapkan sebelumnya. Untuk selanjutnya Chip Seal Satu Lapis disebut SCS. 

2) Bahan
Ketentuan dari Pasal 6.2.2 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.

3) Jenis Pekerjaan Pelanuran
Jenis pekerjaan dalam pemeliharaan dan/atau pekerjaan preventif ini hanya Laburan Aspal Satu Lapis (Single Chip Seal). 

4) Peralatan
Ketentuan dari Pasal 6.2.4 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.

5) Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan dari Pasal 6.2.5 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.

6) Pengendalian Mutu dan Pengujian Mutu Lapangan
Ketentuan dari Pasal 6.2.6 dari Burtu dalam Spesifikasi ini harus berlaku.

7) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran pemeliharaan dengan Laburan Aspal Satu Lapis (Single Chip Seal) akan dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi ini.

Seksi 4.4 Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi (Emulsified Asphalt Slurry Seal) 

1) Umum
Pekerjaan Lapis penutup bubur aspal emulsi (Emulsified Asphalt Slurry Seal) ini diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis penutup bubur aspal emulsi mencakup perbaikan minor terhadap retakan halus, mengisi rongga, pengausan, pelepasan butir, memperbaiki variasi tekstur penampang permukaan perkerasan. 

2) Bahan 
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai SNI 06-6399-2000, sedangkan pengambilan contoh agregat harus sesuai SNI 6889-2014. Agregat yang digunakan dalam pelaksanaan harus sama dengan agregat yang digunakan pada waktu perancangan campuran serta memenuhi persyaratan. Agregat harus berasal dari stockpile di area yang kering. Tindakan pencegahan diperlukan untuk mencegah terkontaminasi dengan batuan yang besar, tanah, dan bahan organis. Pada waktu pengangkutan dengan truk pengangkut maka harus diupayakan agregat tersebut tidak mengalami segregasi. Terdapat dua jenis bahan pengisi yaitu kimia aktif dan kimia tidak aktif. Bahan pengisi kimia aktif seperti portland cement (disarankan menggunakan semen tipe I, Ordinary Portland Cement atau OPC), kapur terhidrasi, dan amonium sulfat, yang digunakan untuk meningkatkan kelecakan (workability), mengatur waktu pengikatan (setting time). Aspal emulsi dalam pelaksanaan harus sesuai dengan yang digunakan pada waktu perancangan serta memenuhi persyaratan. Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam berbahaya. Setiap bahan tambah yang digunakan (bila perlu) untuk mempercepat atau memperlambat waktu pengikatan dari lapis penutup bubur aspal emulsi harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Persetujuan sumber pemasokan agregat, bahan pengisi (filler), aspal emulsi, air, dan bahan tambah (additive) harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pengiriman bahan. 

3) Campuran 
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas agregat bergradasi menerus, aspal emulsi, air, serta bahan pengisi dan atau bahan tambah bila diperlukan. Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas tiga tipe sesuai tipe gradasi agregat campuran. Takaran penghamparan rencana lapis penutup dengan bubur aspal emulsi ditetapkan berdasarkan hasil rancangan campuran sesuai dengan pilihan dari ketiga tipe campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dan persyaratan karakteristik yang dimilikinya. Hasil rancangan campuran berupa Takaran Hamparan Rencana yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan. 

4) Peralatan
Seluruh peralatan penghamparan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi termasuk mesin pencampur, perlengkapan, dan mesin penghampar yang digunakan Penyedia Jasa harus terpelihara setiap waktu sesuai manual pemeliharaan peralatan dari pabrik pembuatnya atau manual standar perawatan peralatan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan serta dikalibrasi secara periodik sesuai spesifikasi teknis peralatannya agar diperoleh hasil kerja yang sesuai persyaratan. 

5) Pembuatan Dan Produksi Campuran Bubur Aspal Emulsi 
Campuran bubur aspal emulsi tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas mesin pencampur. 

6) Penyiapan Pelaksanaan Pekerjaan 
Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Uji coba penghamparan tidak boleh dilaksanakan pada lokasi pekerjaan. 

7) Pelaksanaan Pekerjaan
Proporsi aspal emulsi yang akan dicampur dengan agregat harus ditentukan melalui perancangan campuran di laboratorium setelah penyesuaian akhir dan uji coba di lapangan. Air dengan proporsi minimum dapat ditambahkan untuk memperoleh campuran yang homogen. Lamanya waktu pembukaan untuk lalu lintas tergantung terhadap lamanya waktu perawatan (curing) dan lamanya waktu perawatan bervariasi tergantung pada jenis aspal emulsi yang digunakan, kondisi permukaan perkerasan dan kondisi cuaca pada saat pelaksanaan. 

8) Pengendalian Mutu
Untuk memperhitungkan agregat bulking (gembur), diperlukan pemeriksaan kadar air agregat stockpile sesuai SNI 1971:2011 dan untuk menetapkan mesin penghampar yang sesuai. Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample), untuk pengambilan contoh agregat sesuai SNI 6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399-2000. Untuk pengendalian mutu campuran, benda uji campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang mewakili harus diambil langsung dari unit pencampur/penghampar. Konsistensi campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang tepat harus menjadi salah satu perhatian utama. Bila campuran terlalu kering, pada permukaan hamparan akan menunjukkan bergaris (streaking), menggumpal (lumping) dan kasar. Bila campuran yang dihamparkan terlalu basah akan mengalir berlebihan dan tidak menghasilkan garis jalur hamparan yang lurus. Setelah kadar residu aspal emulsi ditentukan dari rancangan campuran, variasi yang diizinkan adalah ± 1% terhadap rata-rata berat benda uji agregat kering pada pengujian harian. Konsistensi rata-rata benda uji campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi slow setting pada pengujian harian selama pelaksanaan pekerjaan tidak boleh berbeda lebih dari ± 0,5 cm dari rancangan campuran. 

9) Pengukuran dan Pembayaran 
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar dan dipadatkan (bila ada) di lapangan, dan diterima/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

Seksi 4.5 Lapis Permukaan Mikro Aspal Emulsi Modifikasi Polimer (Micro Surfacing) 

1) Umum
Pekerjaan lapis permukaan mikro (micro surfacing) ini diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap, sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis permukaan mikro mencakup perbaikan minor terhadap profil permukaan perkerasan, pelepasan butir, perkerasan yang sudah mengalami oksidasi dengan retak rambut, alur (rutting). 

2) Bahan 
Agregat harus bersih, kuat, awet dan bebas dari gumpalan-gumpalan lempung atau bahan lain yang mengganggu. Gradasi agregat gabungan untuk campuran lapis permukaan mikro dan toleransi agregat di tempat penimbunan (stockpile). Bahan pengisi dapat berupa semen atau kapur terhidrasi dan harus bebas dari gumpalan serta diterima setelah pemeriksaan secara visual. Bahan pengisi yang digunakan harus diperhitungkan sebagai bagian dari gradasi agregat campuran. Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi polymer yang mengikat lebih cepat (quick setting) yang memenuhi persyaratan. Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam berbahaya, debu, atau lanau, serta memenuhi persyaratan SNI 7974:2016. Bahan tambah dapat digunakan untuk mempercepat atau memperlambat pemisahan air. Persetujuan sumber pemasokan agregat, aspal, dan bahan pengisi harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pengiriman bahan. 

3) Campuran 
Campuran kerja lapis permukaan mikro, digunakan untuk sistem lalu lintas cepat; artinya, campuran dapat menerima beban lalu lintas dengan periode waktu yang pendek dan mampu dihampar pada variasi penampang melintang jalan. Takaran penghampar rencana ditentukan berdasarkan kadar residu aspal emulsi optimum yang dilakukan sesuai dengan Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan yang berlaku. 

4) Peralatan 
Peralatan yang digunakan meliputi mesin pencampur, dan peralatan penghampar harus dilengkapi dengan Manual kalibrasi yang disediakan oleh pabrik pembuat peralatan. Mesin pencampur yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dikalibrasi terlebih dulu. Peralatan penghampar harus secara spesifik dirancang dan dibuat untuk menghampar campuran lapis permukaan mikro. 

5) Pembuatan dan Produksi 
Campuran Lapis Permukaan Mikro Campuran lapis permukaan mikro tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas mesin pencampur. Bahan aspal emulsi harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perubahan sifat-sifat aspal emulsi selama masa penyimpanan sampai dengan pencampuran di lapangan. Agregat kering yang disiapkan harus digabung dalam pusat pengolah mesin pencampur dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat sesuai yang disyaratkan. 

6) Penyiapan 
Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Segera sebelum penghamparan lapis permukaan mikro, permukaan harus bebas dari bahan lepas, debu, rumput dan kotoran lainnya, serta harus benar-benar dalam kondisi kering. Umumnya, penyemprotan lapis perekat (tack coat) tidak diperlukan, kecuali bila permukaan perkerasan yang akan dihampar lapis permukaan mikro sangat kering (kurang aspal) dan mengalami pelepasan butir. 

7) Pelaksanaan Pekerjaan 
Apabila diperlukan penyemprotan air, maka perkerasan harus disemprot dengan kabut air didepan kotak penghampar. Bilamana kelembaban di laboratorium saat pengujian lebih rendah daripada kelembaban di lapangan maka perlu dilakukan penyesuaian rancangan campuran karena kelembaban yang lebih tinggi dapat memperpanjang waktu perawatan di lapangan. Pada saat keluar dari pengaduk, campuran lapis permukaan mikro harus mempunyai kekentalan yang memadai. Pada sambungan memanjang atau sambungan melintang tidak boleh ada bagian-bagian yang tertutup secara berlebih atau tidak tertutup, atau tidak rapi (unsightly appearance). Pemadatan biasanya tidak diperlukan pada permukaan lapis permukaan mikro. Lajur pejalan kaki, lubang saluran air (gutters), dan persimpangan jalan harus dibersihkan dari bahan sisa campuran lapis permukaan mikro. 

8) Pengendalian Mutu Dan Pemeriksaan Di Lapangan 
Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample) yang diambil secara acak mewakili (representative) populasi produk, untuk pengambilan contoh agregat sesuai SNI 6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399:2000. Untuk pengendalian mutu campuran, contoh campuran lapis permukaan mikro yang mewakili harus diambil langsung dari mesin pencampur/penghampar. Beda tinggi antara lapis permukaan mikro dan sisi bawah mistar ukur (straight edge) panjang 3 m yang ditempatkan tegak lurus terhadap sambungan, tidak boleh lebih dari 6 mm. 

9) Pengukuran dan Penghamparan 
Kuantitas lapis permukaan mikro yang diukur untuk pembayaran harus berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar dan digilas (jika ada) di lapangan, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas lapis perata campuran lapis permukaan mikro untuk penutupan alur yang diukur untuk pembayaran harus berdasarkan berat campuran dalam ton yang terhampar dan digilas (jika ada) di lapangan yang diperoleh dari mesin pencampur, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 


Seksi 4.6 Lapis Tipis Aspal Pasir 

1) Umum
Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur tertentu. Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua macam gradasi, Kelas-A dan Kelas-B. Pemilihan Kelas-A dan Kelas-B tergantung pada tebal nominal minimum. Pada umumnya Latasir pada umumnya digunakan untuk perancangan jalan dengan lalu lintas rendah (≤ 500.000 ESA). 

2) Bahan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.1) sampai 6.3.2.4), Pasal 6.3.2.6) sampai 6.3.2.8), Pasal 6.3.2.10) dan Tabel 4.6.2.1) di bawah ini harus berlaku untuk Latasir baik dengan Aspal Keras. 

3) Campuran 
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan Tabel 6.3.3.2) untuk Aspal Keras, serta Tabel 4.6.3.1) di bawah ini harus berlaku. 

4) Instalasi
Ketentuan Instalasi Pencampuran Aspal Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku 

5) Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal 
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku 

6) Penghamparan Campuran 
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku, kecuali Pasal 6.3.6.2) Acuan Tepi. 

7) Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di Lapangan 
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku. 

8) Pengukuran dan Pembayaran 
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Latasir. Jika bahan anti pengelupasan diperlukan untuk Latasir manapun maka Mata Pembayaran No.6.3.(8) dalam Seksi 6.3 dalam Spesifikasi ini akan digunakan.



No comments:

Post a Comment