Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Seksi 10.1 Pemeliharaan Kinerja Jalan
1) Umum
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan selalu dipelihara setiap saat dan dalam kondisi pelayanan yang mantap berdasarkan kinerja yang disyaratkan. Pekerjaan ini juga untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dengan memelihara atau memperbaiki kerusakan perkerasan dan bahu jalan seperti menutup celah/retak permukaan (sealing), penambalan lubang-lubang (patching), perataan setempat (spot leveling), perbaikan tepi perkerasan, pelaburan aspal, perbaikan retak, perbaikan permukaan yang bergelombang atau keriting (corrugations), dan meratakan alur (rutting) yang dalam untuk mempertahankan lereng melintang jalan yang standar.
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan di lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di lapangan dengan memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan sisa perkerasan eksisting, kondisi cuaca, tingkat kerusakan perkerasan, bahu jalan, tanaman di rumija, sistem drainase termasuk pembersihan yang diperlukan, kerusakan bangunan pelengkap lainnya, kondisi perambuan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya untuk keselamatan pengguna jalan.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kuantitas bahan, kebutuhan jenis peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Pemeliharaan kinerja jalan yang menggunakan peralatan sederhana harus dilaksanakan melalui padat karya antara lain pekerjaan pemeliharaan Drainase, Bangunan Pelengkap Jalan, Perlengkapan Jalan, Pengendalian Tanaman dan Pengecatan Kerb/Median.
Kegiatan Pemeliharaan Kinerja Jalan harus segera dimulai setelah Tanggal Mulai Kerja selama Masa Pelaksanaan guna mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau bangunan pelengkap jalan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin agar jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya dapat digunakan dan berfungsi dengan baik dan selalu dalam kondisi pelayanan yang mantap dan memenuhi Indikator Kinerja Jalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10.1.4 dari Spesifikasi ini.