Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 3

DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

Seksi 3.1 Galian 

1) Umum
Pekerjaan ini mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan. Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
• Galian Biasa 
• Galian Batu Lunak 
• Galian Batu 
• Galian Struktur 
• Galian Perkerasan Beraspal 
• Galian Perkerasan Berbutir 
• Galian Perkerasan Beton 
Toleransi dimensi: 
• Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik. 
• Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu.
• Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan. 

2) Prosedur Penggalian Galian Biasa 
• Umumnya dilaksanakan dgn menggunakan alat buldozer, grader dan excavator, namun dapat juga dilakukan dengan manual. 
• Lereng galian hrs dijaga tetap stabil. 
• Galian tanah yg lebih dari 5 m harus dibuat bertangga dengan teras lebar 1 m. 
• Permukaan galian yg telah selesai hrs cukup rata & memiliki kemiringan untuk pengaliran air permukaan tanpa genangan. 
• Harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis dan elevasi sesuai Gambar. 
Galian Batu Lunak
• Dapat dilakukan dengan alat bertekanan udara atau penggaru hidrolis berkuku tunggal 
Galian Batu
• Dapat dilakukan dengan pengeboran dan bisa juga dgn peledakan. 
Galian Struktur
• Bisa dilakukan dgn manual atau alat bantu. 
Galian Perkerasan Beraspal 
• Dapat dilakukan dgn maupun tanpa Cold Milling Machine, dan dilaksanakan sesuai Gambar. 
Galian Perkerasan Berbutir 
• Dapat dilakukan dgn maupun tanpa Cold Milling Machine, dan dilaksanakan sesuai Gambar. 
Galian Perkerasan Beton
• Dapat dilakukan dgn maupun tanpa alat bertekanan udara atau penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal, dan dilaksanakan sesuai Gambar. 3).
Pengukuran dan Pembayaran Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran

Seksi 3.2 Timbunan 

1) Umum 
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill). Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi. Toleransi dimensi : Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan. 
• Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas. 
• Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm. 

2) Bahan Timbunan biasa 
• Tanah tidak termasuk yang berplastis tinggi yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012) 
• Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 
• Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah. Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) Timbunan pilihan 
• Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan. 
• Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008. 

3) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa 
• Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen). Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
• Mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit 3) Penghamparan dan Pemadatan Timbunan 
• Dipadatkan lapis demi lapis dan tebal lapisan 30 cm maks.
• Peralatan : Roller; Sheep foot roller; Tandem roller. 
• Pembentukan formasi badan jalan (subgrade) dgn Grader. 
• Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. 

4) Jaminan Mutu 
• Elevasi disain subgrade.
• Pengujian material/ 1000 m3. Analisa saringan - 1 x Indeks Plastis – 1 x CBR – 1 x Pemadatan – 1 x Nilai aktif tanah - 1 x
• Kepadatan lapangan: Sand cone interval jarak 100 m panjang. LWD setiap lapis timbunan.

5) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran

Seksi 3.3 Penyiapan Badan Jalan 

1) Umum 
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas. 
Toleransi dimensi : 
• Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui. 
• Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%. 

2) Bahan 
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian.

3) Pelaksanaan Penyiapan Badan Jalan
• Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar dan dipadatkan. 
• Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. 

4) Pengukuran dan Pembayaran Kuantitas
Dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran.

Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan Pohon

1) Umum 
Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm. 

2) Pelaksanaan Pembersihan dan Pengupasan 
• Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter kurang dari 15 cm diukur 1 meter dari muka tanah. 
• Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar. 
Pembuangan Tanah Humus 
• Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal. 
Pemotongan Pohon 
• Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property) lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan, pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah. Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga Kontrak untuk Pemotongan Pohon.

3) Pengukuran dan Pembayaran
Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari diameter 15 cm yang diukur 1 meter dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata Pembayaran.


Seksi 3.5 Geotekstil

1) Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan), separator dan stabilisator, sedangkan geotekstil untuk perkuatan tidak termasuk dalam Seksi ini.

2) Bahan  
Geotekstil Filter untuk Drainase Permukaan
• Sifat-sifat nya merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan kondisi hidrolis tanah setempat.
• Persyaratan kekuatan Geotekstil lihat Tabel 5.3.2.1), dimana Kelas 1 untuk kondisi yang parah, sedang Kelas 2 &3 untuk kondisi tdk terlalu parah.
• Persyaratan Geotekstil lihat Tabel 5.3.2.2).
Geotekstil Separator
• Berfungsi sebagai pemisah untuk struktur perkerasan diatas tanah dasar dgn CBR > 3% (kuat geser > 90 kPa).
• Persyaratan Geotekstil lihat Tabel 5.3.2.3).
Geotekstil Stabilisator
• Untuk stabilisasi struktur perkerasan di atas tanah dengan nilai 1 < CBR < 3 atau kuat geser antara 30 kPa - 90 kPa.
• Tidak sesuai untuk perkuatan timbunan.
• Persyaratan Geotekstil lihat Tabel 5.3.2.3) dan Tabel 5.3.2.5).

3) Pelaksanaan Geotekstil Filter untuk Drainase Permukaan
• Tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir lebih dari 14 hari.
• Penggalian saluran hrs dilakukan sesuai Gambar.
• Permukaan galian hrs rata & bersih.
• Geotekstil hrs digelar tanpa kerutan/lipatan & setelah penggelaran, agregat drainase segera dihampar dgn tebal > 300mm.
• Agregat hrs dipadatkan dgn kepadatan > 95%. Geotekstil Separator dan Geotektil Stabilitator.
• Tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir lebih dari 14 hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
• Lokasi pemasangan hrs rata & bersih hingga elevasi rencana.
• Geotekstil hrs digelar tanpa kerutan/lipatan.
Ketentuan tumpang tindih sambungan:
• Sebelum menimbun, harus dipastikan geotekstil tdk rusak.
• Alat berat tidak diperbolehkan melintas langsung di atas geotekstil, harus diatas lapis fondasi bawah.

4) Pengendalian Mutu
Geotekstil Filter untuk Drainase Permukaan
• Elevasi Desain Saluran.
• Sertfikat pabrik hrs diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dan Geotekstil yang diserahkan hrs memenuhi syarat spek.
• Uji bahan Geotekstil mengacu SNI 08-4419-1997 atau ASTM D4354-12. Geotekstil Separator dan Geotektil Stabilitator • Elevasi Desain Formasi badan jalan. • Sertfikat pabrik hrs diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dan Geotekstil yg diserahkan hrs memenuhi syarat spek. • Uji bahan Geotekstil mengacu SNI 08-4419-1997 atau ASTM D4354-12.

5) Pengukuran dan Pembayaran 
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran


Ringkasan Lainnya :



1 comment: