Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 7

Divisi 7. STRUKTUR 

Seksi 7.1 Beton Dan Beton Kinerja Tinggi 

1) Umum 
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 

2) Bahan 
Penggunaan bahan bahan seperti semen, air, agregat, batu untuk beton siklop, bahan tambah dan bubuk (Powder) harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan.

3) Pencampuran dan Penakaran 
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan (workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan, strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Dan jika ada perubahan harus dengan izin Pengawas Pekerjaan.

4) Pelaksanaan Pengecoran 
Seluruh pekerjaan di mulai dari persiapan, pembuatan acuan, pengecoran, pengendalian temperatur beton, sambungan konstruksi dan pemadatan harus di periksa dan di lakukan dengan ketentuan yang berlaku dan persetujuan dari Pengawas Pelaksanaan.

5) Pengerjaan Akhir 
Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam rentang waktu 9 jam sampai 30 jam. Serta perawatan beton juga harus di lakukan setelah pelepasan acuan beton.

6) Pengendalian Mutu Di Lapangan 
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan. Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan dan hasilnya di serahkan kepada Pengawas Lapangan.

7) Pengukuran Dan Pembayaran 
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas Pekerjaan Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini. 

Seksi 7.2 Beton Pratekan 

1) Umum
Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur beton pratekan pracetak, bagian beton pratekan pracetak dari struktur komposit dan tiang pancang pracetak yang dibuat sesuai dengan Spesifikasi ini mendekati garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan, pengangkutan dan penyimpanan balok, tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton pracetak, yang dibuat dengan cara pratarik (pre-tension) maupun pasca-tarik (post-tension). Pekerjaan ini juga termasuk pemasangan semua elemen pratekan pracetak.

2) Bahan 
Penggunaan bahan bahan seperti beton, acuan, graut (grout), baja tulangan, baja pra-tegang,pengangkuran, selongsong, dan pekerjaan lainnya harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. 

3) Pengujian
Strand, tendon, rakitan angkur dan batang untuk pekerjaan pra-tegang harus ditandai dengan sejumlah nomor dan diberi label untuk keperluan identifikasi sebelum diangkut ke tempat kerja. Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan untuk kawat dan untaian kawat (strand) harus mempunyai induk gulungan (master roll) yang sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga hasilnya dapat diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penarikan yang dijadwalkan. 

4) Pelaksanaan Unit – Unit
Lokasi setiap tempat pencetakan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Tidak ada penegangan (stressing) yang boleh dilaksanakan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. 

5) Metode Praktik (Pre Tension) 
Hal – hal yang harus di perhatikan agar beton pratekan tidak cacat, yaitu landasan, penempatan tendon, besar gaya prategang, prosedur pra tegang, pemindahan gaya pra tegang, jumlah tendon yang masuk. 

6) Metode Pasca Tarik (Post Tension)
Kecuali disebutkan lain dalam Gambar, Penyedia Jasa dapat menentukan prosedur pra-tegang yang dikehendakinya, di mana prosedur dan rencana pelaksanaan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum setiap pekerjaaan untuk unit pasca-tarik dimulai. 

7) Penanganan, Pengangkutan Dan Penyimpanan Unit – Unit Beton Pracetak 
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan dan pemindahan unit-unit beton pracetak. Unit-unit beton pracetak yang rusak akibat penyimpanan dan penanganan yang tidak sebagaimana mestinya harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri. Unit-unit harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musim hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. 

8) Pelaksanaan Pasca Tarik Gelagar Beton Segmental 
Pekerjaan ini terdiri dari perakitan, penyambungan dan penegangan (stressing) segmen-segmen pracetak di lapangan. Unit-unit ini harus difabrikasi sesuai dengan ketentuan dalam Seksi ini. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan detail rancangan acuan, metode pemasangan dan perakitan untuk mendapat persetujuan paling sedikit 4 minggu sebelum tanggal memulai perakitan segmen-segmen ini. Biaya untuk perbaikan ini, atau penyingkiran atas unit-unit yang ditolak, dan semua biaya untuk mengganti unit-unit ini di lapangan harus menjadi beban Penyedia Jasa. 

9) Pemasangan Unit – Unit Beton Pratekan 
Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Penyedia Jasa harus memeriksa mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera melapor secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan. Penyedia Jasa bertang-gungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit setelah barang tiba di tempat. 

10) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran, harus merupakan jumlah aktual unit-unit beton struktur pracetak pratekan. Kuantitas unit beton pratekan yang diterima di tempat, diukur sebagaimana ditentukan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

Seksi 7.3 Baja Tulangan 

1) Umum 
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 

2) Bahan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa. Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000 yang dipasang bersilangan.

3) Pembuatan Dan Penempatan 
Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran.

Seksi 7.4 Baja Struktur 

1) Umum 
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup struktur baja dan elemen baja dari struktur baja komposit, yang dilaksanakan memenuhi garis, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini terdiri atas pelaksanaan struktur baja baru, pelebaran dan perbaikan dari struktur. 

2) Bahan 
Hal – hal seperti baja struktur, baut, mur, ring, paku penghubung geser, bahan keperluan las, kayu, bahan khusus lainnya dan sertifikat harus sesuai dengan spesifikasi SNI ataupun AASHTO. 

3) Kecakapan Kerja 
Semua elemen yang dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang disyaratkan. Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring, jika diperlukan. Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15 kali ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. 

4) Pelaksanaan 
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka unit-unit harus dirakit di bengkel sebelum dikirim ke lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk pemasangan struktur baja. 

5) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas penyediaan baja struktur yang akan diukur untuk pembayaran sebagai jumlah dalam kilogram baja struktur yang telah tiba di tempat dan diterima. 
Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk pemasokan, fabrikasi, pengangkutan dan pemasangan bahan, termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.

Seksi 7.5 Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile). 

1) Umum 
Yang dimaksud dengan Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile) adalah elemen struktur berupa serangkaian tiang bor yang saling berpotongan dan berinteraksi langsung dengan tanah. Tiang bor sekan ini umumnya digunakan sebagai dinding penahan tanah (retaining wall) yang berfungsi untuk menahan tekanan tanah dan aliran air tanah. Bila diperlukan, untuk menahan gaya lateral dapat menggunakan angkur. 

2) Bahan
Bahan yang digunakan untuk fondasi tiang bor sekan ini mengikuti ketentuan dari Seksi 7.6.2 dari Spesifikasi ini. 

3) Pelaksanaan 
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai untuk melakukan pengeboran dan penuh ketelitian agar Tiang Primer yang telah terpasang tidak mengalami kerusakan.

4) Pengendalian Mutu 
Mutu bahan, metode kerja dan hasil pekerjaan harus dipantau dan dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi ini. 

5) Pengukuran Dan Pembayaran 
Tiang bor diukur penuh sebelum dilakukan pengeboran untuk pekerjaan Tiang Sekunder dalam meter panjang. Kuantitas yang ditentukan akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran.

Seksi 7.6 Fondasi Tiang 

1) Umum 
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap dan tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang, jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan. 

2) Bahan 
Hal – hal seperti kayu, beton, baja tulangan, tiang pancang beton pratekan pracetak, tiang pancang baja struktur, sepatu dan sambungan tiang pancang dan turap baja harus sesuai dengan spesifikasi SNI ataupun AASHTO. 

3) Turap
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 

4) Tiang Pancang Kayu 
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang diizinkan. 

5) Tiang Pancang Beton Pracetak 
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-sudut yang ditumpulkan. Pipa pancang berongga (hollow piles) dapat digunakan bilamana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan Gambar. 

6) Tiang Pancang Baja Struktur 
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur berupa profil baja dilas biasa, pipa baja dan persegi dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau persegi digunakan, dan akan diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum fc’ 30 MPa hingga kedalaman minimum 8 meter di bawah permukaan tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan beton SCC dan mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi kriteria keawetan (durability). Bahan isian pasir di dalam tiang pancang baja pipa harus dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan yang korosif seperti pasir laut. 

7) Pemancangan Tiang 
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri. Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan, pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. 

8) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat 
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian penetrometer untuk bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan ini harus selalu dilakukan pada tiang bor pertama dari tiap kelompok. Pengecoran beton harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi).

9) Pengukuran Dan Pembayaran
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak (bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran.

 Seksi 7.7 Fondasi Sumuran 

1) Umum
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak yang terdiri dari unit-unit beton pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jenis dan dimensi sumuran terbuka yang digunakan akan ditunjukkan dalam Gambar. 

2) Bahan 
Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Dinding sumuran dibuat dari beton bertulang Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka mutu beton adalah fc’= 20 MPa dan mutu baja BjTP 280. Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka bahan pengisi Fondasi sumuran adalah beton siklop.

3) Pelaksanaan 
Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya. Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga penggalian tanah dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah dengan tanggungan biaya sendiri. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran  
Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk pembayaran, harus jumlah panjang sumuran terpasang dalam meter yang diukur dari tumit sumuran sampai sisi dasar fondasi telapak. Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan Kontrak menurut Mata Pembayaran.

Seksi 7.8 Adukan Mortar Semen 

1) Umum 
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan semen yang berupa mortar untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini. 

2) Bahan Dan Campuran 
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini, harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan mortar yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk beton di mana adukan mortar semen dipakai. Untuk keperluan perbaikan beton atau pekerjaan pemasangan pada bagian yang berhubungan langsung dengan elemen struktural, adukan mortar semen harus memiliki sifat tahan susut. 

3) Pencampuran Dan Pemasangan 
Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. 
Segera setelah pekerjaan pemasangan adukan mortar selesai, permukaan harus segera ditutup dengan kain/goni basah dan harus dijaga tetap basah selama 4 hari. 

4) Dasar Pembayaran
Adukan mortar atau pasta semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah. Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah termasuk dalam Harga Kontrak yang telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.

Seksi 7.9 Pasangan Batu 

1) Umum 
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. 

2) Bahan 
Hal – hal seperti batu, adukan mortar semen, drainase porous harus sesuai spesfikasi. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit harus ditolak. 

3) Pelaksanaan Pasangan Batu 
Pekerjaan persiapan, pemasangan, penempatan adukan mortar semen, dan akhir pekerjaan harus sesuai yang diisyaratkan pada spesifikasi ini atau pada Gambar. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui. Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran. 

Seksi 7.10 Pasangan Batu Kosong Dan Bronjong

1) Umum 
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat (gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu kosong yang diisi adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.

2) Bahan 
Hal – hal seperti kawat bronjong, batu, landasan, dan adukan mortar pengisi (grout) harus sesuai dengan SNI atau yang diisyaratkan pada spesifikasi ini. 

3) Pelaksanaan 
Yang di isyaratkan di spesfikasi ini di mulai dari persiapan, penempatan bronjong, penempatan pasangan batu kosong, penimbunan kembali dan penempatan pasangan batu kosong yang diisi adukan.

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per satuan pengukuran. 

Seksi 7.11 Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) 

1) Umum 
Pekerjaan ini akan terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai yang terbuat dari logam atau elastomer atau tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi (filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam arah memanjang maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 

2) Bahan 
Hal – hal seperti struktur sambungan siar muai, bahan pengisi sambungan, penutup sambungan, bahan asphaltic plug, agregat, elastomer, silikon, pelat baja, ankur, baja siku, waterstops dan bahan lainnya harus sesuai dengan SNI atau yang diisyaratkan pada spesifikasi ini. 

3) Pelaksanaan 
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di atas permukaan tanah. Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat meme-nuhi garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Sambungan harus dapat meredam pergerakan dan suara serta merupakan struktur yang kedap air. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran
Suatu pengukuran struktur sambungan siar muai akan berupa jumlah meter panjang sambungan yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi sambungan siar muai pracetak, penutup sambungan pracetak dan penutup sambungan elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan dianggap telah termasuk dalam penyediaan dan pemasangan siar muai sesuai mata pembayaran yang tersedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran. 

Seksi 7.12 Landasan (Bearing) 

1) Umum 
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau elastrometrik untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan pada Gambar dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk angkur penahan gempa, stopper lateral, stopper longitudinal. 

2) Bahan
Hal – hal seperti baja untuk landasan dan elemen rotasi elastomer harus sesuai dengan SNI, AASHTO atau yang diisyaratkan pada spesifikasi ini. 

3) Pemasangan 
Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut. Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan jumlah setiap jenis landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima. Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang ditentukan harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran.

 Seksi 7.13 Sandaran (Railing) 

1) Umum
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran yang mengacu pada Seksi 7.1. Sedangkan pekerjaan sandaran terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan pemasangan sandaran baja untuk jembatan dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi, pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi ini. 

2) Bahan 
Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2 memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-14e1 atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan pekerjaan beton mengacu kepada Seksi 7.1 dengan mutu beton fc’ 30 MPa.

3) Peralatan 
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan. Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli, mengetahui detail semua sifat-sifat bahan. Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15 Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products.

4) Pelaksanaan 
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar. 

5) Pengukuran Dan Pembayaran 
Sandaran baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang sandaran dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Kuantitas sandaran baja diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran.

Seksi 7.14 Papan Nama Jembatan 

1) Umum 
Arti dari papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang menerangkan nama, nomor, lokasi, tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di parapet jembatan. Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama jembatan dalam bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar. 

2) Bahan 
Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu alam dengan ukuran sesuai dengan Gambar.

3) Peralatan
Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama jembatan harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual papan nama jembatan yang telah selesai dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran.

Seksi 7.15 Pembongkaran Struktur

1) Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian, dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama, gorong-gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain sehingga memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau bagian dari struktur) yang akan dibongkar. 

 2) Prosedur Pembongkaran 
Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan kerusakan. Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya. 

3) Pembuangan Bahan Bongkaran
Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang akan menjadi milik Penyedia Jasa. Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan dapat dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. 

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus berda-sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik, kecuali untuk pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja termasuk lantai jembatan, pembongkaran lantai jembatan kayu, pembongkaran jembatan kayu dalam meter persegi dan pembongkaran batangan baja dalam meter panjang. Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran

Seksi 7.16 Drainase Lantai Jembatan 

1) Umum
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase untuk jembatan yang terbuat dari pipa baja yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi, pengecatan, angkur dudukan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi spesifikasi ini. 

2) Bahan
Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai gambar. Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi pengujian yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya. Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-15, kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987 atau sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat dari virgin PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11. 

3) Pelaksanaan 
Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar. Panjang pipa drainase harus melebihi 200 mm dari bagian elevasi terbawah dari elemen struktur utama bangunan atas.

4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan Deck Drain diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran.

Seksi 7.17 Pengujian Pembebanan Jembatan 

1) Umum 
Pengujian pembebanan jembatan dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  • Mengetahui tingkat keselamatan jembatan. 
  • Menentukan tingkat keamanan konstruksi struktur terhadap beban layan.
  • Menentukan kondisi awal operasi penggunaan jembatan yang didasarkan dari kekakuan jembatan yang didapatkan dari nilai frekuensi dasar jembatan.

2) Peralatan
Setiap alat yang akan digunakan harus dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan baik dan telah dikalibrasi, sehingga siap dipergunakan. Peralatan keselamatan kerja diperlukan dan harus dipersiapkan untuk menghindari terjadinya kejadian yang tidak dikehendaki pada waktu melakukan pekerjaan pengujian maupun persiapan. 

3) Pelaksanaan 
Pada uji pembebanan struktur jembatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya:

  • Pengujian harus memberikan informasi mengenai kondisi tegangan dan deformasi bagian utama dalam struktur jembatan. 
  • Pengujian harus mencerminkan daya dukung beban struktur 
  • Beban uji harus tidak menyebabkan kerusakan struktur Pengujian lapangan.
Pada pemeriksaan visual ini diperlukan tenaga ahli yang terlatih yang dapat mendeteksi hal-hal yang tidak normal yang terjadi pada struktur dan dapat membedakan jenis-jenis kerusakan yang terjadi dan penyebabnya. Pengujian Beban statis dan pengujian beban dinamis juga harus dilkaukan sesuai apa yang ada di spesifikasi ini. 


4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas Pengujian Pembebanan Jembatan sebagai dasar pembayaran harus diukur sesuai dengan jumlah elaksanaan pengujian selesai dikerjakan dan laporan diterima. Kuantitas pekerjaan Pengujian Pembebanan Jembatan akan ditentukan sebagai-mana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran.

Ringkasan Lainnya :



No comments:

Post a Comment