Showing posts with label konstruksi. Show all posts
Showing posts with label konstruksi. Show all posts

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 7)

Construction (C) - Pelakasanaan Konstruksi

4. Pra Kontrak dan Pasca Kontrak

Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi. Unsur Perjanjian/Kontrak: 
• Adanya para pihak. 
• Adanya persetujuan antara para pihak tersebut. 
• Adanya tujuan yang akan dicapai. 
• Adanya prestasi yang akan dilaksanakan. 
• Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak). 
• Adanya syarat-syarat tertentu.