Showing posts with label Pengadaan Tanah. Show all posts
Showing posts with label Pengadaan Tanah. Show all posts

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 6)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


D. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah


Dalam mekanisme penyerahan hasil pengadaan tanah, ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. Penyerahkan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 5)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


C. Pelaksanaan Pengadaan Tanah 

Tahap pelaksanaan pengadaan Tanah merupakan tahap ketiga dalam penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk pembangunan Jalan, setelah tahap perencanaan dan tahap persiapan. Penanggung jawab tahap pelaksanaan adalah Kepala Kantor BPN Provinsi dengan membentuk Tim Pelaksana yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. 

Pada tahap pelaksanaan, terdapat tiga titik kritis, yaitu: Pertama, adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan identifikas subjek dan objek pengadaan tanah yang dilaksanakan Satgas A dan Satgas B.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 4)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


B. Persiapan Pengadaan Tanah

Kegiatan Persiapan Tanpa Keberatan Pihak yang Berhak dan Masyarakat 
Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan apabila penyelenggaraannya berlangsung tanpa ada keberatan dan penolakan Pihak yang Berhak, mencakup 11 kegiatan, yaitu:

1. Membentuk Tim Persiapan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. SKPD Provinsi terkait;
c. Instansi yang memerlukan tanah; dan
d. Instansi terkait lainnya.

Tugas Tim Persiapan meliputi:
•  Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
•  Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.
•  Melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
•  Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
•  Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
•  Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan Gubernur.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 3)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah

A. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Dokumen perencanaan pengadaan tanah ini mencakup ketentuan administratif, ketentuan teknis, dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi tim yang dibentuk/ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah untuk keperluan infrastruktur PUPR. Sebagai acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh Gubernur. Kewenangan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; Oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala UPT yang Berwenang dalam Pengadaan Tanah dalam Setiap Unit Oranisasi