3. Pengadaan Tanah
A. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
Dokumen perencanaan pengadaan tanah ini mencakup ketentuan administratif, ketentuan teknis, dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi tim yang dibentuk/ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah untuk keperluan infrastruktur PUPR.
Sebagai acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh Gubernur. Kewenangan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; Oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala UPT yang Berwenang dalam Pengadaan Tanah dalam Setiap Unit Oranisasi
1. Persyaratan Dokumen Perencana Pengadaan Tanah
Persyaratannya lebih kurang memuat sperti di bawah ini:
• Makud dan tujuan rencana pembangunan;
• Keseusaian dengan RT RW dan rencana pembangunan nasional atau daerah;
• Letak tanah;
• Luas tanah yang dibutuhkan;
• Gambar umum status tanah;
• Perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah;
• Rencana penganggaran;
• Perkiraan nilai tanah.
2. Prosedur Penyusunan
a. Tahap Persiapan
• Pemahaman KAK (Kerangka Acuan Kerja): latar belakang, maksud dan tujuan pekerjaan, standar dokumen, metodologi pelaksanaan pekerjaan, pelaporan, hasil pekerjaan.
• Pengumpulan Dokumen pendukung: peraturan, kebijakan, studi-studi, atau kajian yang terkait dengan rencana pembangunan infrastruktur terkait.
• Survey pendahuluan: Pengumpulan data premier; wawancara tatap muka (recalling) terhadap target dengan menggunakan daftar isian atau question, wawancara/diskusi (deep interview) dengan beberapa informan kunci guna melengkapi dan melakukan pendalaman informasi yang telah diperoleh sebelumnya, data premier berupa nama pihak yang berhak/pemilik, status kepemilikan, letak tanah, luas tanah, bangunan/tanaman serta benda lain yang terkena lokasi pembangunan. Pengumpulan data sekunder dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan rencana pembangunan.
• Verifikasi kesesuaian dengan RT/RW
• Penyusunan RMP/RMK.
b. Tahap Pengumpulan Data, Pengelolaan, dan Analisis Penyusunan Instrumen Survei
Memiliki tahapan dalam penyusunan instrument, pengambilan dokumentasi, dan pendataan kepemilikan tanah (objek dan subjek tanah).
c. Tahap Penyusunan Draft, memuat;
• Pengumpulan dokumen, data sekunder dan peta terkait;
• Pengumpulan dan pembuatan peta;
• Pelaksanaan survey subjek dan objek pengadaan tanah yang terkena rencana pembangunan;
• Pengolahan dan analisis data.
d. Tahap Finalisasi, memuat;
• Konsultasi dengan tim teknis;
• Pembahasan dengan pemberi tugas dan instansi terkait;
• Perbaikan laporan, verifikasi, dan serah terima (dari tim penyusun ke Satker);
• Pengesahan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
No comments:
Post a Comment