1. Survei dan Investigasi
A. Survei Teknis
Sasaran survei teknis ini adalah untuk mendapatkan data-data/informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis infrastruktur yang akan dibangun, seperti: Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain.
Pada kegiatan survei teknis ini, juga sekaligus membuat dokumentasi/foto awal (0%) pada lokasi yang akan dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis infrastruktur yang akan dibangun, misalnya untuk Jalan/drainase/saluran irigasi/air bersih perpipaan dapat diambil pada beberapa titik lokasi (awal, tengah dan ujung akhir atau tempat lain yang dianggap penting).
Penting untuk diperhatikan bahwa titik lokasi dan arah pengambilan gambar kondisi 0% ini, nantinya akan menjadi pengambilan gambar pada saat pelaksanaan konstruksi, yaitu kondisi 50% dan 100%. Secara umum komponen yang harus diperhatikan dalam survey teknis antara lain;
• Pengumpulan Pengumpulan data Primer dan sekunder (Primer : survey lokasi, sumber air, jalur jalan rencana, data penduduk,. Data Sekunder : peta topografi, study pendahulu, hidrologi/klimatologi,demografi;
• Luasan tanah/panjang jalan yang akan dibangun;
• Batas administrasi/batas topografi;
• Membuat Peta lokasi dan Gambar situasi;
• Kondisi fisik tanah permukaan/Geologi permukaan;
• Land use and land covering (penggunaan tanah dan tutupan lahan);
• Tata ruang tanah / peruntukan tanah;
• Elevasi awal bangunan;
• Bahan Quary/timbunan/lokasi buangan tanah;
• Bahan lokal;
• Jalur/jalan masuk kerja;
• Catatan data iklim setempat;
• Harga satuan bahan;
• Harga upah; dan
• Membuat dokumen foto awal.
B. Survei Harga Satuan Upah/Bahan/Alat
Sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana kegiatan maka harga-harga satuan upah/bahan/alat yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus merupakan hasil survei sekurang-kurangnya dari 3 toko/pemasok setempat/terdekat sebagai referensi data/informasi harga satuan upah/bahan/alat bagi pelaksana untuk menyusun RAB proposal pelaksanaan kegiatan atau menggunakan dasar harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Apabila seluruh harga satuan upah/bahan/alat terendah hasil survei pelaksana adalah sama dengan harga satuan terendah yang telah ditentukan maka pelaksana dapat langsung menggunakan harga hasil ketetapan.
C. Survei Calon Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diprioritaskan dan diharapkan sebanyak mungkin dari masyarakat setempat. Informasi ketersediaan tenaga kerja proyek sangat penting diketahui dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur. Hal ini terutama karena akan menjadi dasar pemilihan teknologi/metode kerja pelaksanaan pembangunan fisik.
Selain jumlah, kualifikasi tenaga kerja juga sangat penting diketahui dari hasil survei, terutama untuk memperoleh kepastian apakah kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan oleh tenaga kerja yang ada dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan program. Pengalaman/keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja (seperti Mandor/Ketua regu kerja, Tukang dan Pekerja) terutama guna menjamin cara pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan secara benar sehingga dapat memenuhi kualitas fisik yang baik.
Selain ketiga survey diatas juga terdapat survey sosial yang harus diperhatikan, secara umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam survey sosial, yaitu;
• Budaya dan ekonomi setempat;• Mata pencaharian; dan
• Kepemilikan tanah secara umum.
2. Desain Teknis
Membuat Desain, Spesifikasi & Gambar-gambar perencanaan teknik, secara sederhana dapat dikatakan sebagai upaya untuk menentukan persyaratan bangunan yang diinginkan agar bangunan dapat berfungsi baik, menjamin keselamatan (keamanan/kekuatan termasuk kenyamanan) dan kesehatan masyarakat penggunanya.
Dalam praktek pengelolaan proyek infrastruktur, lazimnya pernyataan-pernyataan tentang mutu bangunan dituangkan secara tertulis dan dalam proses penyusunannya diawali dari proses Desain/perancangan, Gambar-gambar & Spesifikasi Teknis, kemudian diuraikan juga secara terbatas dalam Daftar Kuantitas (jenis pekerjaan dan volumenya), RAB (jenis pekerjaan dan volume yang diperhitungkan/dibiayai) dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan seperti SPPD-L/SPPB. Kemudian pada tahap pelaksanaan pembangunannya, semua dokumen tersebut menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai pedoman mewujudkan mutu bangunan.
A. Desain
Berdasarkan hasil Survei kondisi lapangan dimana bangunan akan dibuat dan persyaratan/kriteria desain bangunan yang telah ditetapkan maka dipilih alternatif- alternatif desain/rancangan bangunan yang sesuai. Dalam pemilihan desain ini juga harus telah mempertimbangkan kemungkinan dampak lingkungan yang muncul akibat dari pelaksanaan pekerjaan nanti. Bila bangunan yang dikehendaki cukup kompleks atau kondisi tanah jelek maka seringkali dibuat perhitungan konstruksi untuk memperoleh ukuran/komposisi suatu konstruksi guna menjamin keamanan bangunan. Hasil Desain ini kemudian dituangkan dalam Gambar- Gambar teknik/gambar perencanaan.
B. Spesifikasi Teknis
Dibuat untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan- persyaratan teknis dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan/bangunan yang ingin diwujudkan tersebut. Spesifikasi Teknis merupakan dokumen persyaratan teknis/standar bangunan yang secara garis besarnya berisi: uraian penjelasan dari tiap jenis pekerjaan (lingkup kegiatan), komposisi campuran, persyaratan material/peralatan, ketentuan/peraturan terkait yang harus diikuti, Metode Pelaksanaan, Cara pengukuran pekerjaan, dan lain-lain).
Berdasarkan desain/sketsa hasil perhitungan dan spesifikasi teknis ini, lalu dibuat gambar-gambar teknis bangunan dimana sering gambar-gambar tersebut dicantumkan juga hal-hal penting yang berkenaan dengan mutu prasarana tersebut. Terdapat beberapa macam gambar rencana yang dibuat pada tahap ini, yaitu:
• Gambar Peta Lokasi, kita dapat mengetahui lokasi dimana bangunan akan dibangun;
• Gambar Situasi, kita dapat mengetahui tataletak termasuk mana awal dan akhir pekerjaan atau menjelaskan keadaan sekitar dimana bangunan akan dibuat.
• Gambar Denah, kita dapat mengetahui (membaca) ukuran-ukuran pokok (panjang dan lebar) bangunan termasuk bangunan pelengkap (bila ada).
• Gambar Pandangan/Tampak, kita dapat mengetahui bidang-bidang mana yang terletak dimuka, sampaing kiri/kanan dan belakang bangunan.
• Gambar Penampang/Potongan, biasanya gambar ini dibuat dalam 2 arah (memanjang dan melintang).Dari gambar ini kita dapat mengetahui ukuran tinggi, lebar bangunan/bagian bangunan. Selain itu, pada gambar ini juga dicantumkan spesifikasi teknis tiap konstruksi seperti perbandingan campuran yang digunakan (misalnya plesteran campuran 1 semen : 4 pasir), jenis bahan yang digunakan (misalnya kayu kelas II, atap genteng beton), dan lain-lain. Untuk lebih memehami hubungan bagian-bagian struktur yang dianggap sangat penting maka perlu dibuat gambar lebih detail dari gambar potongan, seperti Detail Sambungan Kuda-kuda, detail sambungan balok/kolom, detail Pondasi, detail Kusen Pintu/Jendela, dan lain-lain.
• Khusus untuk bangunan yang mempunyai bentuk sama seluruhnya atau sebagian dapat menggunakan gambar typikal/prototype.
Semua Desain/Gambar-Gambar Teknik dan spesifikasi teknis dibuat oleh konsultan perencana dan Disetujui oleh Tim Teknis/Dinas PU setempat. Hasil desain ini sekurang-kurangnya harus memberikan jaminan bahwa rencana bangunan dapat bermanfaat bagi masyarakat, rencana teknis bangunan sesuai standar teknis (bangunan dapat berfungsi optimal, menjamin keselamatan (kekuatan dan keamanan) dan kesehatan warga pengguna, tidak menimbulkan dampak negatif atas lingkungan dan sosial-budaya setempat serta mudah dan aman diakses oleh warga pengguna bangunan). Kriteria desain untuk setiap jenis infrastruktur yang direncanakan harus mengacu pada kriteria desain standar yang dikeluarkan oleh Departemnen Pekerjaan Umum atau instansi teknis terkait lainnya.
No comments:
Post a Comment