Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 4)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


B. Persiapan Pengadaan Tanah

Kegiatan Persiapan Tanpa Keberatan Pihak yang Berhak dan Masyarakat 
Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan apabila penyelenggaraannya berlangsung tanpa ada keberatan dan penolakan Pihak yang Berhak, mencakup 11 kegiatan, yaitu:

1. Membentuk Tim Persiapan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. SKPD Provinsi terkait;
c. Instansi yang memerlukan tanah; dan
d. Instansi terkait lainnya.

Tugas Tim Persiapan meliputi:
•  Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
•  Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.
•  Melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
•  Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
•  Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
•  Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan Gubernur.


2. Membentuk Sekretariat Tim Persiapan Untuk kelancaran tugas Tim Persiapan.

3. Menyiapkan Pemberitahuan Awal Pemberitahuan rencana pembangunan ditandatangani Ketua Tim Persiapan dan diberitahukan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan paling lama 20 hari kerja setelah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah diterima Gubernur. 

4. Melaksanakan Pemberitahuan Rencana Pembangunan Pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung, melalui sosialisasi, tatap muka, surat pemberitahuan atau secara tidak langsung melalui media cetak maupun media elektronik. 

5. Melakukan Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan Pendataan awal lokasi rencana pengadaan tanah meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah bersama aparat kelurahan/desa dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan. 

6. Menyiapkan Rencana Konsultasi Publik

7. Melaksanakan Konsultasi Publik

Konsultasi Publik - Ilustrasi
(sumber: google.com)
8. Menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lokasi Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan. 

9. Menetapkan Lokasi Pembangunan.

10. Mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan

11. Melaksanakan Tugas Lain yang Terkait. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan tahapan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, 

Kegiatan Persiapan Jika Ada Penolakan/Keberatan Rencana Lokasi dari Pihak yang Berhak Tanpa Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan 
Jika ada penolakan/keberatan rencana lokasi dari Pihak yang Berhak, tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan, proses persiapan mencakup 9 tahapan kegiatan tambahan selain kegiatan di atas, yaitu :

1. Menolak/keberatan lokasi oleh masyarakat.
Apabila ada penolakan/keberatan lokasi oleh masyarakat, maka perwakilan masyarakat yang diberi Kuasa segera membuat Surat keberatan kepada Instansi yang memerlukan tanah. Selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah.melaporkan keberatan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan. Gubernur memerintahkan Tim Persiapan untuk melakkukan Konsultasi Publik Ulang. 

2. Melaksanakan Konsultasi Publik Ulang.
Tim Persiapan melakukan Konsultasi Publik Ulang dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Hasil kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Konsultasi Publik Ulang. 

3. Menolak/keberatan hasil Publikasi Ulang
Apabila masih ada penolakan/keberatan hasil Konsultasi Publik Ulang, maka perwakilan masyarakat yang diberi Kuasa segera membuat Surat keberatan kepada Instansi yang memerlukan tanah. Yang selanjutnya melaporkan keberatan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan. Gubernur segera membentuk Tim Kajian. 

4. Instansi melapor - Gubernur Membentuk Tim Kajian
Tim Kajian dibentuk oleh Gubernur jika ada keberatan terhadap hasil Konsultasi Publik mengenai rencana pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum di lokasi tertentu. Susunan Tim Kajian adalah sebagai berikut: 
a. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota; 
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota; 
c. Instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota. 
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota; 
e. Bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan 
f. Akademisi sebagai anggota.

5. Membentuk Sekretariat Tim Kajian Untuk kelancaran tugasnya.

6. Menginventaris dan Mengkaji Penolakan Masyarakat Tim Kajian menginventaris masalah yang menjadi alasan keberatan.

7. Melakukan Klarifikasi dengan Masyarakat Berdasarkan hasil klasifikasi.

8. Menyusun Rekomendasi ke Gubernur Berdasarkan hasil klarifikasi dengan masyarakat.

9. Menetapkan Lokasi Pembangunan atau Pindah Lokasi Jika keberatan masyarakat ditolak. Gubernur menetapkan lokasi pembangunan, Sebaliknya jika keberatan masyarakat diterima Gubernur memberitahukan kepada Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

Kegiatan Persiapan Jika Ada Penolakan/Keberatan Rencana Lokasi dari Pihak yang Berhak Dengan Mengakukan Gugatan Ke Pengadilan
Apabila penyelenggaraannya berlangsung ada penolakan/keberatan rencana lokasi dari Pihak yang Berhak, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung, maka akan mencakup 7 kegiatan (total 27 bila ditambah dengan kegiatan sebelumnya), yaitu dengan penambahan kegiatan: 

1. Masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN
Jika ada keberatan/penolakan hasil Tim Kajian, dalam waktu paling lama 30 hari kerja, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN. 

2. Proses di peradilan Tara Usaha Negara/TUN
Keberatan/penolakan hasil Tim Kajian akan diproses di pengadilan Tara Usaha Negara/TUN dalam waktu paling lama 30 hari kerja akan diputuskan oleh pengadilan TUN. 

3. Gugatan ditolak diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Apabila putusan Pengadilan TUN menolak gugatan masyarakat, dalam jangka waktu paling lama 14 hari masyarakat dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

4. Proses gugatan di Mahkamah Agung
Proses di Mahkamah Agung berlangsung dalam waktu paling lama 30 hari, Putusan hukum tetap (inkracht), diterima atau ditolak. 

5. Putusan hukum tetap (inkracht), diterima atau ditolak
Berdasarkan berbagai pertimbangn hukum, Mahkamah Agung akan menetapkan Putusan Hukum Tetap (inkracht), diterima atau ditolaknya gugatan masyarakat. 

6. Gugatan ditolak, menetapkan lokasi pembangunan
Apabila gugatan keberatan masyarakat ditolak, maka Gubernur menetapkan SK Lokasi Pembangunan. 

7. Menetapkan lokasi pembangunan atau Pindah lokasi.
Apabila Putusan Hakim menetapkan gugatan masyarakat diterima, maka Gubernur menerbitkan SK Pindah lokasi.

No comments:

Post a Comment