Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 5)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


C. Pelaksanaan Pengadaan Tanah 

Tahap pelaksanaan pengadaan Tanah merupakan tahap ketiga dalam penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk pembangunan Jalan, setelah tahap perencanaan dan tahap persiapan. Penanggung jawab tahap pelaksanaan adalah Kepala Kantor BPN Provinsi dengan membentuk Tim Pelaksana yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. 

Pada tahap pelaksanaan, terdapat tiga titik kritis, yaitu: Pertama, adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan identifikas subjek dan objek pengadaan tanah yang dilaksanakan Satgas A dan Satgas B.
  • Satgas A, bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Anggotanya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota. Terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang survei, pengukuran dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Jika diperlukan untuk membantu Satgas A, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menggunakan surveyor berlisensi untuk pelaksanaan pengukuran dan pemetaan. 
  • Satgas B bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi data Pihak yang Berhak dan Obyek Pengadaan Tanah Anggota 1 (satu) orang Ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota. Terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang pertanahan, hukum, manajemen dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Jika diperlukan untuk membantu Satgas B, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menambah keanggotaan yang berasal dari instansi teknis terkait. 


Kedua adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil musyawarah Ganti Kerugian oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan nilai Objek Pengadaan Tanah yang ditentukan oleh Penilai. Adapun rangkaian musyawarah yang dimaksud seperti :

a. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.

b. Pelaksanaan musyawarah dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Jika belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali. 

c. Jika Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah dapat memberikan kuasa kepada:
• Seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan; 
• Seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau 
• Pihak yang Berhak lainnya. 

d. Pihak yang Berhak hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang terletak pada 1 (satu) lokasi pengadaan tanah. 

e. Dalam pelaksanaan musyawarah dibuat Berita Acara kesepakatan yang memuat:
• Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk ganti kerugian yang disepakati; 
• Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
• Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa.

Ketiga, adalah bagaimana semua Pihak yang Berhak menerima pemberian Ganti Kerugian bersamaan dengan pelepasan hak atas tanah tanpa ada yang dititipkan di Pengadilan. Untuk standarisasi pelaksanaan, pada setiap kegiatan telah disiapkan format standar yang berfungsi pula untuk kegiatan monitoring dan evaluasi serta pelaporan yang terstruktur dalam jenjang kewenangan organisasi BPN RI ke Kanwil BPN Provinsi ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan sebaliknya. Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) dilaksanakan apabila Pihak yang Berhak mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama proses di lembaga peradilan tersebut, dana Ganti Kerugian dititipkan oleh Instansi yang memerlukan tanah di pengadilan negeri setempat dan dibuat Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian.

Tahap keempat kegiatan Pengadaan Tanah adalah Penyerahan hasil Pengadaan Tanah, yang menjadi tanggung jawab Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Kegiatan pokoknya adalah menyerahkan secara fisik hasil Pengadaan Tanah disertai dokumen alas hak atas tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah, yaitu Satker di lingkungan Ditjen Bina Marga c/q PPK. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah, maka seluruh tanah dan bangunan Departemen Pekerjaan Umum termasuk hasil Pengadaan Tanah, perlu dilakukan pengamanan fisik, administrasi dan haknya. Pengamanan tanah ditujukan untuk mencipatakan tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, tertib pemeliharaan tanah Departemen/Kementrian PU. Kondisi tanah yang diamankan antara lain mencakup tanah yang diperuntukkan/berfungsi sebagai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Tanah yang perolehannya berasal dari pengadaan tanah, merupakan tanah Negara yang telah dilepaskan oleh Pihak yang Berhak, dengan dokumen yang lengkap yang selanjutnya diamankan dan diproses sertifikasi Hak Pakai nya

No comments:

Post a Comment