Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 6)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


D. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah


Dalam mekanisme penyerahan hasil pengadaan tanah, ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. Penyerahkan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.

Penanggung jawab kegiatan pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota letak tanah calon lokasi pembangunan jalan, yang dalam pelaksanaannya adalah Ketua Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah didukung Sekretariat Tim. Penunjukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah ditetapkan melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Instansi/Lembaga Lain yang Terlibat Instansi/lembaga lain yang terkait adalah:
a. Dinas PU, menyangkut bangunan;
b. Dinas Pertanian, menyangkut tanam tumbuhan;
c. Kantor Pelayanan Pajak, menyangkut NJOP;
d. Camat;
e. Lurah/Kepala Desa; dan
f. Penilai, menyangkut besaran Ganti Kerugian.

Jangka waktu tahapan pelaksanaan dengan output penyerahan fisik dan dokumen alas hak atas tanah, apabila tidak ada keberatan dan gugatan dari Pihak yang Berhak adalah 158 hari kerja setelah Pihak yang memerlukan tanah mengajukan dokumen permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi c/q Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk satu lokasi wilayah kabupaten/kota. Apabila ada gugatan Pihak yang Berhak yang diajukan ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung, jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah paling lama adalah 246 hari kerja.

No comments:

Post a Comment