Divisi 10. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Seksi 10.1 Pemeliharaan Kinerja Jalan
1) Umum
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan selalu dipelihara setiap saat dan dalam kondisi pelayanan yang mantap berdasarkan kinerja yang disyaratkan. Pekerjaan ini juga untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dengan memelihara atau memperbaiki kerusakan perkerasan dan bahu jalan seperti menutup celah/retak permukaan (sealing), penambalan lubang-lubang (patching), perataan setempat (spot leveling), perbaikan tepi perkerasan, pelaburan aspal, perbaikan retak, perbaikan permukaan yang bergelombang atau keriting (corrugations), dan meratakan alur (rutting) yang dalam untuk mempertahankan lereng melintang jalan yang standar.
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan di lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di lapangan dengan memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan sisa perkerasan eksisting, kondisi cuaca, tingkat kerusakan perkerasan, bahu jalan, tanaman di rumija, sistem drainase termasuk pembersihan yang diperlukan, kerusakan bangunan pelengkap lainnya, kondisi perambuan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya untuk keselamatan pengguna jalan.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kuantitas bahan, kebutuhan jenis peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Pemeliharaan kinerja jalan yang menggunakan peralatan sederhana harus dilaksanakan melalui padat karya antara lain pekerjaan pemeliharaan Drainase, Bangunan Pelengkap Jalan, Perlengkapan Jalan, Pengendalian Tanaman dan Pengecatan Kerb/Median.
Kegiatan Pemeliharaan Kinerja Jalan harus segera dimulai setelah Tanggal Mulai Kerja selama Masa Pelaksanaan guna mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau bangunan pelengkap jalan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin agar jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya dapat digunakan dan berfungsi dengan baik dan selalu dalam kondisi pelayanan yang mantap dan memenuhi Indikator Kinerja Jalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10.1.4 dari Spesifikasi ini.
2) Bahan Dan Pengendalian Mutu
- Perkerasan Bahan yang digunakan untuk penambalan lubang beraspal (patching) atau untuk perbaikan permukaan yang retak, harus sama atau lebih tinggi mutunya dari bahan eksisting, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Aggregat Kelas A, Kelas B, AC-WC, AC-BC, AC-Base, HRS-Base, HRS-WC, Penetrasi Macadam, Lapis Perekat, Lapis Resap Pengikat, Laburan Aspal (BURAS) atau bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang sedang diperbaiki, bahan-bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini yang berkaitan menurut jenisnya.
- Bahu Jalan Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan kinerja bahu jalan harus mempunyai mutu sekurang kurangnya sama atau lebih tinggi dengan mutu bahan pada bahu jalan eksisting, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
- Drainase Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan drainase harus sesuai dengan mutu bahan pada drainase yang diperbaiki, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
- Bangunan Pelengkap (Jika Ada) Bahan yang digunakan untuk perbaikan tembok penahan, trotoar, dan fasilitas penyeberangan pejalan kaki, harus sesuai atau lebih tinggi mutunya dengan komponen bangunan pelengkap jalan yang diperbaiki, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan
- Perlengkapan Jalan Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan perlengkapan jalan harus terdiri dari material yang sejenis misalnya untuk penulisan kembali huruf pada rambu jalan maka kualitas cat harus sesuai dan pengecatan rambu jalan yang mempunyai lapisan pemantul rambu lalu lintas.
- Penerimaan Barang Bahan yang akan digunakan untuk perbaikan atau pemeliharaan kinerja jalan harus terlebih dahulu dapat diamati secara visual dan kemudian diuji kualitasnya sesuai yang berlaku pada Spesifikasi ini, menurut jenisnya dan jumlah sampelnya sesuai dengan ketentuan Pengajian Kesiapan Kerja dari masing-masing bahan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
- Penerimaan Hasil Pekerjaan Hasil perbaikan atau pemeliharaan pekerjaan harus diinspeksi atau dilakukan pengujian hasil pekerjaan secara random (acak), untuk memastikan bahwa mutu hasil pekerjaan sesuai persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Spesifikasi ini.
3) Pelaksanaan Pemeliharaan Kinerja Jalan
Perkerasan jalan
- Perkerasan Beraspal Penyedia Jasa harus memperbaiki seluruh permukaan perkerasan jalan yang berlubang, amblas, bergelombang dan retak-retak yang mungkin terjadi pada setiap saat dalam Masa Kontrak hingga memenuhi Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan Pasal 10.1.4 di bawah ini. Apabila Penyedia Jasa belum dapat melakukan perbaikan kerusakan permukaan jalan, Penyedia Jasa wajib segera memberi tanda atau rambu pada jalan yang berlubang/rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Keterlambatan Penyedia Jasa dalam pemenuhan Indikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan, akan berakibat dikenakannya pemotongan pembayaran sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
- Perkerasan Beton Semen Ketentuan pelaksanaan perbaikan perkerasan beton semen sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 4.8 sampai 4.13 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
- Jalan Tanah dan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal Pada jalan tanah atau perkerasan tanpa penutup aspal perataan berat setempat harus dilaksanakan (jika diperlukan) untuk menjaga agar lereng melintang perkerasan berada dalam rentang 4% sampai 6% dan untuk menghilangkan keriting (corrugations) dan lubang-lubang yang dalam. Perataan berat setempat dengan menggunakan motor grader dioperasikan dari tepi jalan menuju ke arah sumbu jalan. Penggalian sampai dasar dari permukaan jalan tanah atau permukaan perkerasan berbutir tanpa penutup yang tidak beraturan dapat dicapai dengan satu atau dua lintasan motor grader, bahan hasil penggalian ini akan tertumpuk sebagai alur tumpukan dekat sumbu jalan, selanjutnya disemprotkan air sesuai dengan kebutuhan pada permukaan jalan tersebut jika kadar air dalam bahan jalan tersebut harus ditambah. Kemudian alur tumpukan tersebut harus diratakan kembali pada seluruh penampang melintang jalan dengan pisau grader, pada ketinggian dan sudut sedemikian rupa sehingga terjamin bahwa semua material tanah atau agregat tersebar merata pada jalur lalu-lintas dan menghasilkan lereng melintang yang disyaratkan. Bahu Jalan, Semua bahu jalan eksisting yang termasuk dalam Kontrak, harus selalu diperiksa selama Masa Kontrak untuk penyesuaian dengan kondisi standar yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Setiap lokasi bahu jalan yang dipandang memerlukan pemeliharaan kinerja, dalam segala hal harus dicatat dan dihitung perkiraan kebutuhan bahan dan peralatan yang digunakan, serta tindakan pelaksanaan pemeliharaan kinerja yang diperlukan. Drainase, Pekerjaan pemeliharaan kinerja drainase jalan antara lain:
- Pemeliharaan kinerja selokan, gorong-gorong, box culvert, dan saluran pembuang, serta saluran air sementara maupun permanen harus dijadwalkan sedemikian rupa sehingga aliran air yang lancar dapat dijaga selama Masa Kontrak.
- Selokan dan saluran air eksisting maupun yang baru diperbaiki harus dijaga agar bebas dari semua bahan yang lepas, sampah, endapan dan pertumbuhan tanaman yang tidak dikehendaki yang mungkin akan menghalangi aliran air permukaan. Pemeliharaan semacam itu harus dilaksanakan secara teratur berdasarkan rutinitas dan segera setelah aliran permukaan akibat hujan lebat telah berhenti mengalir.
- Selama periode hujan lebat, Unit Pengendali Mutu harus melakukan monitoring di lapangan dan mencatat setiap sistem drainase yang kurang berfungsi akibat penyumbatan atau karena hal lain setelah terjadinya hujan.
- Setiap kelainan pada drainase dicatat pada saat tersebut, seperti luapan air, kekurangan kapasitas, erosi, alinyemen struktur drainase yang kurang tepat atau rancangan lainnya yang kurang cocok, harus dicatat dan diambil langkah perbaikan jika dimungkinkan.
- Pada lokasi yang harus bebas dari tumbuh-tumbuhan meliputi di sekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (lined ditch), kerb, seluruh permukaan yang dilabur dan lantai jembatan. Pekerjaan pemeliharaan kinerja bangunan pelengkap jalan eksisting sepanjang jalan yang termasuk dalam kontrak, tanpa memandang ukuran atau jenis bangunan pelengkap jalan, dan pada prinsipnya harus meliputi pemeriksanaan secara teratur terhadap komponen utama struktur, penyiapan laporan detail pemeriksaan, dan pembersihan rutin tempat-tempat yang mudah rusak jika dibiarkan. Pengecatan kembali setiap rambu-rambu jalan di mana kondisi cat pada rambu jalan yang telah rusak dan tulisan pada rambu yang tidak jelas atau kurang jelas terbaca oleh Pengguna Jalan. Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan di sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika patok-patok Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat mengganggu jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas selama periode pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan pada spesifikasi ini.
Setelah selesainya pelaksanaan konstruksi suatu pekerjaan hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO) dan/atau sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Tingkat Layanan Jalan berdasarkan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Pemenuhan tingkat layanan jalan diberlakukan terhadap seluruh hasil pekerjaan yang termasuk dalam lingkup penangananyang meliputi pekerjaan perkerasan jalan, bahu jalan, drainase jalan, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap jalan (jika ada). Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi Indikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan pembayaran per hari sesuai dengan rumusan
Metode inspeksi kinerja harian, Setiap saat Pengawas Pekerjaan dapat melaksanakan inspeksi lapangan terhadap pemenuhan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan. Inspeksi lapangan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri, kapan saja, dan di mana saja di sepanjang ruas jalan yang termasuk dalam kontrak. Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jalan, Penyedia Jasa harus membuat Laporan Mingguan pemenuhan Indikator Kinerja Jalan yang merupakan hasil inspeksi lapangan.
Inspeksi formal adalah inspeksi yang dijadwalkan oleh PPK mengacu pada jadwal inspeksi tingkat layanan yang disusun oleh Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) Penyedia Jasa. Inspeksi formal dilaksanakan setiap akan melakukan pengajuan tagihan pembayaran. Inspeksi formal dilaksanakan secara bersama-sama antara Penyedia Jasa, dan Pengawas Pekerjaan. Tujuan utama inspeksi formal adalah agar Pengawas Pekerjaan dapat memverifikasi data pendukung dalam pengajuan pembayaran dan untuk memberikan persetujuan atas Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate).
Untuk setiap kegagalan pemenuhan tingkat layanan jalan yang disyaratkan dalam Tabel 10.1.4.1) di atas, maka Penyedia Jasa harus telah menyelesaikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhanIndikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan.
Jika dalam batas waktu tanggap perbaikan sebagaimana yang ditetapkan di atas, Penyedia Jasa belum dapat memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jalan, maka Penyedia Jasa dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jalan dengan rumusan yang ada di spesifikasi ini.
5) Pengukuran Dan Pembayaran
Penambalan perkerasan dan bahu jalan, perbaikan lubang, laburan setempat, perataan setempat, perbaikan tepi perkerasan dan pengkerikilan kembali yang ditetapkan sebagai pekerjaan pemeliharaan perkerasan dan/atau bahu jalan oleh Pengawas Pekerjaan harus diukur dalam meter kubik untuk pembayaran sesuai volume bahan berbutir atau beraspal yang dihampar aktual berdasarkan hasil pengukuran awal dan diterima hasil pekerjaan tersebut oleh Pengawas Pekerjaan. Pembayaran tersebut juga harus sudah mencakup pemasokan, pencampuran dan pemakaian lapis resap pengikat dan atau lapis perekat.
Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini sebagaimana ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas, peralatan, bahan dan pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Pembayaran terhadap hasil pemeliharaan kinerja jalan pada lingkup pekerjaan pelebaran, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan rutin jalan harus dilakukan pemotongan terhadap kegagalan pemenuhan tingkat layanan jalan (apabila ada).
Seksi 10.2 Pemeliharaan Kinerja Jembatan
1) Umum
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini meliputi pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan.
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan kondisi jembatan di lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di lapangan dengan memperhitungkan nilai kondisi, volume kerusakan, volume lalu lintas, fungsi jalan, umur layan jembatan, pengamatan dan pengukuran geometri jembatan (termasuk jalan pendekat) dan lingkungan sekitar jembatan, kondisi perambuan dan perlengkapan jembatan lainnya untuk keselamatan pengguna jembatan pada saat penawaran.
Pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan ini meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin seperti pembersihan struktur jembatan secara keseluruhan (bangunan atas, bangunan bawah dan bangunan pelengkapnya), pembersihan daerah aliran sungai yang mempengaruhi keamanan jembatan (100 meter ke hulu dan 100 meter ke hilir), pembersihan kotoran, sampah di sekitar jembatan, pengecatan sederhana pada kereb, parapet dan sandaran.
2) Bahan Dan Pengendalian Mutu
Bahan :
- Bahan Perbaikan Beton Bahan patching dan grouting untuk perbaikan dimensi mengacu pada Seksi 8.2. Perbaikan Dimensi Struktur Beton. • Bahan dan Alat Perbaikan Retak pada Beton Bahan dan alat perbaikan retak pada beton mengacu pada Seksi 8.1. Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi .
- Bahan Cat Pengecatan Elemen Utama/Elemen Struktur Jembatan Baja dan Pengecatan Elemen Beton • Penggantian dan Pengencangan Baut Bahan, peralatan (alat torsi momen) untuk pelaksanaan penggantian baut mutu tinggi dan pengencangan baut mutu sedang mengacu pada Seksi 8.5. Penggantian dan Pengencangan Baut.
- Pasangan Batu Persyaratan bahan untuk pasangan batu mengacu pada Seksi 7.9 Pasangan Batu. Pengendalian Mutu • Bahan yang akan digunakan untuk perbaikan atau pemeliharaan kinerja jembatan harus terlebih dahulu diamati secara visual dan/atau diuji kualitasnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Spesifikasi ini.
- Dibuat laporan hasil pengujian bahan secara tertulis sebagai dokumen pengendalian mutu bahan. • Bahan hanya dapat digunakan apabila telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan ini.
- Hasil pemeliharaan kinerja jembatan harus diinspeksi atau diuji secara random (acak).
- Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan tentang hasil inspeksi pekerjaan secara visual atau mutu hasil pengujian yang dilaksanakan.
Ketentuan pelaksanaan pemeliharaan kinerja jembatan akan merujuk pada ketentuan pelaksanaan yang diuraikan dalam semua Seksi dari Divisi 7 Struktur dan Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan harus berlaku.
- Tingkat Layanan Jembatan Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 10.2.1.7) dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menjaga kinerja jembatan berdasarkan indikator kinerja jembatan yang ditetapkan dalam Seksi 10.2 Spesifikasi ini. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi indikator kinerja jembatan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Spesifikasi ini pada Seksi 10.2.4.5) Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan. • UPM (Unit Pengendali Mutu) UPM (Unit Pengendali Mutu) pekerjaan juga bertanggung jawab setiap saat menyediakan dan memutakhirkan data informasi kondisi jembatan, yang termasuk di dalamKontrak dan membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan yang diserahkan secara mingguan dan memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa sebagaimana diatur dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut harus menunjukkan pekerjaan-pekerjaan pada setiap jembatan di lokasi pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk setiap jenis pekerjaan dalam minggu yang sedang berjalan. UPM (Unit Pengendali Mutu) pekerjaan harus dilengkapi dengan sarana transportasi, komunikasi dan peralatan lainnya yang dapat digunakan setiap saat, untuk mendukung kegiatan ini termasuk melakukan inspeksi secara rutin guna mengetahui pemenuhan tingkat layanan yang dicapai.
- Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan pekerjaan persiapan dilaksanakan untuk memeriksa setiap jenis pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan kinerja jembatan seperti pembersihan jembatan, perbaikan dimensi, perbaikan retak, pengecatan sederhana (kereb dan parapet), pengamanan fondasi, pengencangan baut, penggantian baut, perbaikan pasangan batu, perbaikan jalan akses pemeriksaan, perbaikan pipa cucuran dan lubang drainase, perbaikan sandaran, perbaikan daerah perletakan dan penggantian perbaikan sambungan siar muai, serta pengecatan struktur baja harus melalui pekerjaan persiapan sebelum pekerjaan pemeliharaan jembatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan. Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan volume material, kebutuhan jenis peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan kemungkinan permasalahan dalam pelaksanaan
- Peralatan dan Perlengkapan Pelaksanaan Peralatan dan perlengkapan dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan (pembersihan struktur) jembatan seperti kendaraan yang dilengkapi dengan tanki air serta beberapa peralatan perlengkapan lain yang menunjang pekerjaan pemeliharaan kinerja.
- Pelaksanaan Hasil pekerjaan dalam lingklup pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan diperiksa ulang kinerjanya secara setiap bulan untuk pembayaran sampai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
- Indikator Kinerja Jembatan dan Frekuensi Pemeriksaan Detail Visual Setelah selesainya masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan/atau sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO), Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan melakukan pemeriksaan.
- Metode Inspeksi Kinerja Jembatan Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan, Penyedia Jasa harus membuat Laporan Mingguan Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang merupakan hasil inspeksi lapangan. Data pemenuhan indikator kinerja jembatan yang digunakan sebagai pendukung pembayaran harus didasarkan pada Laporan Mingguan Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang sudah terverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan dan dibuat Berita Acara Hasil Verifikasi. Verifikasi laporan mingguan tersebut harus mencakup rincian penggunaan tenaga kerja untuk pemeliharaan kinerja jembatan yang dilaksanakan dengan cara padat karya serta tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja mingguan yang besarnya tidak boleh kurang dari nilai UMR (Upah Minimum Regional). Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pemotongan pembayaran prestasi pekerjaan sebagai konsekuensi dari keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jembatan.
- Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan Penyedia Jasa harus telah menyelesaikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan berdasarkan waktu tanggap yang ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan inspeksi lapangan berikutnya pada batas waktu yang ditetapkan, atau segera sesudahnya, untuk memverifikasi bahwa Penyedia Jasa telah sungguh-sungguh memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan tingkat layanan. Jika dalam batas waktu tanggap perbaikan sebagaimana yang ditetapkan di atas, Penyedia Jasa belum dapat memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan, maka Penyedia Jasa dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dengan rumusan dalam spesifikasi ini
- Pengukuran Pemeliharaan Kinerja Jembatan Pengukuran untuk pembayaran pemeliharaan kinerja jembatan yang telah dikerjakan, harus diukur berdasarkan pengesahan tertulis dari Pengawas Pekerjaan, di mana indikator kinerja yang disyaratkan harus dipenuhi. Pekerjaan ini dapat dilaksanakan beberapa kali selama periode pelaksanaan sesuai dengan Tabel 10.2.4.1) untuk pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dan harus diukur dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Pekerjaan yang ditentukan Pengawas Pekerjaan sebagai pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan menurut Seksi 10.2. dari Spesifikasi ini, akan dibayar dari Lump Sum dari masing-masing jembatan dalam penawaran sesuai dengan jenis dan sifat serta panjang masing-masing jembatan untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dalam Seksi 10.2. dari Spesifikasi ini sebagaimana yang sesuai.
- Dasar Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja Jembatan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar dari harga Lump Sum dari masing-masing jembatan dalam Kontrak yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, akan tetapi pembayarannya ditentukan berdasarkan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan yang disyaratkan, di mana harga tersebut harus mencakup semua kompensasi penuh untuk semua bahan, pekerja, peralatan dan perkakas, dan keperluan lainnya yang perlu atau lazim untuk pekerjaan pemeliharaan kinerja jembatan sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Ringkasan Lainnya :
1. Divisi 1. Umum (Bagian 1).
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
No comments:
Post a Comment