Divisi 4. PEKERJAAN PREVENTIF (Bagian 2)
Seksi 4.7 Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) Dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis)
1) Umum
Pekerjaan Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis) ini diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap, sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Pekerjaan ini digunakan untuk menanggulangi kerusakan permukaan jalan seperti alur (rutting), pelepasan butir (raveling), retak, dan memiliki fungsi sebagai lapisan fungsional serta lapis kedap air.
2) Bahan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2 dengan gradasi gabungan SMA Tipis yang disyaratakan dalam Tabel 6.3.2.3) dan gradasi gabungan LTBA yang disyaratkan harus berlaku.
3) Campuran
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan sifat-sifat campuran SMA Tipis yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1).a) dan sifat-sifat campuran LTBA-A, LTBA-B Halus, LTBA-B Kasar dan LTBA-B Modifikasi yang disyaratkan harus berlaku.
4) Ketentuan Instalasi Pencampuran Aspal
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku.
5) Pembuatan dan Produksi Campran Beraspal
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku.
6) Penghamparan Campuran
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku.
7) Pengendalian mutu dan Pemeriksaan di Lapangan
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku.
8) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis). Jika bahan anti pengelupasan diperlukan untuk LTBA atau SMA Tipis maka Mata Pembayaran No.6.3.(8) akan digunakan.
Seksi 4.8 Penambalan Dangkal Perkerasan Beton Semen Bersambung Tanpa Tulangan
1) Umum
Pekerjaan penambalan dangkal perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan (partial depth repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan mengganti bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas. Kerusakan yang tepat ditangani adalah gompal atau retak dengan kedalaman tidak lebih dari sepertiga bagian atas pelat.
2) Bahan
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan adalah bahan tambalan beton cepat mengeras (rapid setting material) mengacu pada ketentuan Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3 dengan umur sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 4.8.8.2). Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M235M/M235-13 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen.
3) Peralatan
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan kedalaman tambalan beton. Jack hammer ringan dengan kapasitas maksimum 7 Kg, untuk membongkar beton. Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting), untuk membersihkan daerah penambalan harus mempunyai tekanan dan volume yang cukup untuk membersihkan daerah penambalan. Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan. Alat pemadat manual dan alat perata beton. Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang besi, palu, dan mistar. Kuas, untuk melaburkan bahan perekat. Mistar perata (straight edge) 3 m. Alat pembuat tekstur (grooving).
4) Rancangan
Dimensi penambalan dangkal dengan panjang minimum 250 mm, lebar minimum 100 mm, dan kedalaman minimum 50 mm. Batas penambalan harus dibuat 75 mm dari batas kerusakan, kedalaman tambalan harus 15 mm lebih dari kedalaman kerusakan. Penentuan kedalaman pada daerah kerusakan diukur secara langsung, khusus untuk daerah retak dilakukan pembobokan terlebih dahulu. Jika kerusakan lebih dari ⅓ tebal pelat beton maka penanganan bukan menjadi dari bagian Spesifikasi ini. Jenis bahan tambalan ditentukan berdasarkan kebutuhan kecepatan pembukaan lalu lintas, temperatur lapangan, dan kuantitas tambalan.
5) Campuran
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3
6) Pelaksanaan Pekerjaan
Pemotongan beton dilakukan pada batas-batas tambalan yang sudah diberi tanda.
Pemotongan beton harus lurus dan vertikal dengan kedalaman sesuai dengan rancangan. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan jack hammer yang dimulai pada bagian tengah daerah penambalan dan bergeser menuju ke arah tepi. Beton keropos di tengah daerah penambalan dibongkar dengan menggunakan jack hammer, kemudian beton di dekat tepi daerah penambalan selanjutnya dibongkar dengan menggunakan peralatan manual (pahat). Permukaan daerah penambalan harus bersih dan kasar, untuk menjamin lekatan yang kuat antara bahan tambalan dengan pelat yang ada. Sebelum pemasangan bahan tambalan pada lokasi celah sambungan harus dipasang pemecah lekatan (bond breaker) yang terdiri lembaran polistirin atau polietilin atau bahan lain sebagaimana. Tambalan pada lokasi sambungan harus dibentuk dengan cara pemotongan ulang sambungan untuk mendapatkan bentuk yang baru, kemudian dibersihkan dengan penyemprotan udara (air blasting), penyisipan tali penyokong (backer rod), serta pemasangan bahan penutup.
7) Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan Di Lapangan
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan rancangan yang sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
8) Pengukuran dan Pembayaran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran tambahan, termasuk penggunaan beton polimer dan bonding agent atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan beton. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton semen dengan mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.2.11).c). Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan, seperti bonding agent, acuan untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, termasuk untuk semua biaya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Seksi 4.9 Penambalan Penuh Perkerasan Beton Semen Bersambung Tanpa Tulang.
1) Umum
Pekerjaan penambalan penuh perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan (Full Depth Repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan mengganti bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas pada sambungan atau retak, yang tidak tersebar di seluruh panjang perkerasan yang ditinjau, gompal atau retak dengan kedalaman lebih dari sepertiga bagian atas pelat.
2) Bahan
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan mengacu ketentuan Pasal 5.3.2 dari Spesifikasi ini. Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M235M/M235-13 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen. Pengujian baja tulangan beton untuk ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280 sesuai dengan SNI 2052:2017 atau mutu ruji (dowel) memenuhi persyaratan menurut AASHTO M31M/M31-15 Grade 40 (tegangan leleh minimum 280 MPa).
3) Peralatan
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain adalah Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan ketebalan pelat beton. Jack hammer, drop hammer, atau hydraulic ram, untuk membongkar beton. Backhoe atau loader untuk mengangkut bongkaran beton. Bor Beton untuk penyiapan lobang ruji (dowel). Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting), untuk membersihkan daerah penambalan. Alat pemadat vibrator. Alat perata beton float dan screed. Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang besi, palu, dan mistar. Mistar perata (straight edge) 3 meter. Alat pembuat alur (grooving). Stamper sebagai alat pemadat. Alat pengangkut hasil bongkaran. Alat perawatan beton berupa lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
4) Rancangan
Panjang minimum perbaikan perkerasan 1,8 m dalam arah memanjang harus menggunakan ruji (dowel). Jika jarak antar tambalan berdekatan pada satu jalur maka gabungkan tambalan menjadi satu tambalan yang lebih besar. Pemilihan batas-batas perbaikan apabila terdapat banyak kerusakan dari berbagai tingkat kerusakan yang ada.
5) Campuran
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan Perkerasan Beton Semen Fast Track, dan Pasal 5.3.2 dari Spesifikasi ini.
6) Pelaksanaan Pekerjaan
Batas-batas tambalan yang sudah diberi tanda dipotong secara lurus dan vertikal dengan kedalaman sesuai dengan rancangan. Sambungan memanjang (dan bahu beton, bila ada) harus dipotong sampai kedalaman setebal pelat. Bila bahu dari campuran beraspal, maka permukaan bahu setebal 150 mm sepanjang daerah perbaikan harus dibongkar untuk menyediakan ruang bagi celah sambungan tepi luar. Terdapat dua metode yang digunakan untuk membongkar beton yang rusak setelah batas-batas potongan telah dibuat di daerah tambalan, yaitu Metode pemecahan dan pembersihan dan Metode Pengangkutan.
7) Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan Di Lapangan.
Pengendalian mutu untuk tambalan penuh sama dengan untuk pelaksanaan pada perkerasan beton konvensional. Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
8) Pengukuran dan Pembayaran.
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang terpasang dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain, termasuk bonding agent, acuan untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton. Semua biaya perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.
Seksi 4.10 Penambahan Penyaluran Beban Pada Perkerasan Beton Semen (Dowel Retrofit)
1) Umum
Penambahan penyaluran beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen merupakan kegiatan pemeliharaan perkerasan beton semen yang dilakukan melalui pemasangan beberapa buah batang ruji (dowel) pada sambungan atau retak melintang pada perkerasan beton semen. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran beban pada sambungan. Pekerjaan ini juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan penyaluran beban pada pelat yang mengalami retak melintang (apabila retak cukup seragam dan belum mengalami perbedaan elevasi pada sambungan atau faulting) sehingga dapat mempertahankan kekuatan struktural dan meningkatkan kenyamanan.
2) Bahan
Ukuran ruji (dowel) : panjang 450 mm dengan toleransi ± 9 mm, diameter minimal 32 mm. Pengujian baja tulangan beton untuk ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280 sesuai dengan SNI 2052:2017 atau mutu dowel memenuhi persyaratan menurut AASHTO M31M/M31-15 Grade 40 (tegangan leleh minimum 280 MPa). Bahan tambalan merupakan bahan yang digunakan untuk menambal celah setelah ruji (dowel) terpasang pada posisinya. Bahan Perekat beton untuk meningkatkan lekatan antara beton lama dengan bahan tambalan yang bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan AASHTO M235M/M235-13 dan penggunaannya memperhatikan rekomendasi produsen.
3) Rancangan Dan Tata Letak
Batang Penyalur Beban
Perkerasan beton semen eksisting yang dapat ditangani dengan pekerjaan ini harus mempunyai kondisi yang baik dan mempunyai retak melintang struktural yang terbatas. Perkerasan beton semen yang mengalami retak yang signifikan, gompal pada sambungan tidak dapat ditangani dengan pekerjaan ini. Tata letak ruji (dowel) sesuai tipe perkerasan beton semen. Celah harus cukup panjang agar ruji (dowel) dapat diletakkan secara mendatar pada dasar celah tanpa mengenai lengkungan bidang penggergajian.
4) Peralatan
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah Gergaji bergigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas tambalan. Jackhammer ringan dengan kapistas maksimum 7 Kg, untuk membongkar beton. Pahat dan palu, untuk membongkar serta meratakan bagian tepi vertikal dan dasar celah. Alat penyemprot pasir (sand blasters) dan alat penyemprot udara (compressor), untuk membersihkan celah. Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan. Alat pemadat manual dan alat perata beton. Kuas, untuk melaburkan bahan perekat beton. Alat uji campuran (slump test).
5) Pelaksanaan Pekerjaan
Pembuatan batas-batas celah harus menggunakan mesin pemotong dengan gergaji bergigi intan pada lokasi yang telah diberi tanda. Perlu diperhatikan bahwa celah-celah yang dibuat harus sejajar dengan sumbu jalan dan mempunyai kedalaman, lebar, panjang, dan jarak yang sesuai dengan Gambar. Gunakan jack hammer atau alat manual untuk membongkar beton pada tiap celah. Jack hammer tidak boleh digunakan pada bidang vertikal (bidang yang tegak lurus dengan permukaan perkerasan), karena hal tersebut dapat meningkatkan tumbukan (punch) terhadap dasar celah. Setengah panjang batang ruji (dowel) harus dilapis dengan bahan anti lengket (bond breaking material), dan pada ujungnya dipasang topi pemuai untuk memfasilitasi pergerakan sambungan sesuai dengan Gambar. Bahan tambalan dicampur dan dimasukkan ke dalam celah sesuai dengan rancangan dan atau petunjuk produsen bahan tambalan. Setelah bahan tambalan mengeras, sambungan melintang harus dibentuk kembali dengan cara menggergaji seluruh panjang sambungan termasuk penyekat sambungan. Sambungan melintang harus dibentuk dan ditutup sesuai dengan ketentuan. Bahan untuk mengisi celah sambungan yang disyaratkan sesuai dengan SNI 03-4814-1998.
6) Pengendalian Mutu Dan Pemeriksaan Di Lapangan
Hasil pekerjaan yang telah selesai harus dalam batasan toleransi elevasi antara tambalan dan permukaan pelat beton, dan tidak ada retak susut. Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut. Permukaan Tambalan lebih tinggi dari batas toleransi, harus dilakukan penggerindaan (grinding) tambalan sampai rata dengan permukaan perkerasan beton. Hasil tambalan terjadi retak, tambalan harus dibongkar dan pekerjaan diulang.
7) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran penambahan dan atau penggantian batang penyalur beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen ini, adalah dalam satuan buah yang telah terpasang dan memenuhi standar mutu serta diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pekerjaan penutupan ulang sambungan/ retak melintang (joint and crack sealing) tidak diukur dan dibayar tersendiri, tetapi sudah termasuk ke dalam pekerjaan penambahan dan/atau penggantian batang penyalur beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen ini. Pekerjaan penambahan batang penyalur beban pada perkerasan beton semen yang telah selesai pelaksanaannya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan, pembayarannya tercantum dalam Daftar Mata Pembayaran.
Seksi 4.11 Penjahitan Melintang Pada Pemeliharaan Perkerasan Beton Semen
1) Umum
Pekerjaan penjahitan melintang (cross stitching) ini diterapkan pada permukaan perkerasan beton semen, baik yang mengalami retak memanjang ataupun untuk pengikat sambungan memanjang yang mengalami pemisahan. Pemasangan batang pengikat dan penggunaan bahan pengisi tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat hujan.
2) Bahan
Batang pengikat yang digunakan adalah besi ulir (deformed bar) dengan persyaratan sesuai SNI 6764:2016. Dimensi batang pengikat yang digunakan harus sesuai dengan tebal pelat beton dan kemiringan lubang bor. Bahan pengisi, dan perekat yang digunakan untuk penjahitan melintang adalah bahan adhesif-epoxy sesuai persyaratan AASHTO M235M/M235-13 dan penggunaannya harus mengikuti rekomendasi produsen. Bahan perekat berfungsi untuk meningkatkan lekatan antara beton lama dengan bahan pengisi.
3) Peralatan
Satu unit alat bor yang digerakkan secara hidraulis dan dilengkapi dengan mata bor yang ukurannya lebih besar 10 mm dari diameter batang pengikat. Mal pelat baja untuk melakukan pengeboran dengan sudut pengarah batang pengikat sesuai yang diperlukan. Alat penyemprotan udara (air blasting) untuk menghilangkan debu dan kotoran. Alat untuk melumuri lubang hasil pengeboran.
4) Rancangan Dan Tata Letak Batang Pengikat
Rancangan penjahitan melintang harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan mencakup penentuan berikut ini:
- Dimensi dan kuantitas batang pengikat.
- Mal pelat baja untuk pengeboran dengan sudut pengarah sesuai yang diperlukan.
- Dimensi mata bor.
- Kuantitas bahan pengisi penjahitan melintang.
5) Penyiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Tempat kerja harus bebas dari gangguan lalu lintas dengan memasang pemisah jalur dan rambu-rambu yang diperlukan. Pemberian tanda letak pembuatan lubang untuk batang pengikat harus sesuai dengan rancangan tata letak yang sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
6) Pelaksanaan Pekerjaan
Pembuatan lubang untuk batang pengikat dengan alat dan mata bor serta mal pelat baja harus sesuai dengan rancangan yang telah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Pengeboran harus mencapai kedalaman tertentu agar posisi batang pengikat terpasang di tengah-tengah tebal pelat beton, dan tidak diperbolehkan pengeboran menembus pelat beton. Pembersihan lubang hasil pengeboran harus menggunakan alat penyemprotan udara, dan harus segera dilanjutkan dengan pelumuran bahan pengikat. Batang pengikat yang telah dilumuri dengan bahan pengisi segera dimasukkan ke dalam lubang yang sudah terisi bahan pengisi yang belum mengeras, sehingga posisi batang pengikat terpasang di tengah-tengah tebal pelat beton. Jika diperlukan tambahkan bahan pengisi ke dalam lubang.
7) Pengendalian Mutu Dan Pemeriksaan Di Lapangan
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan rancangan dan tata letak batang pengikat yang sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Permukaan hasil penjahitan harus rata dengan permukaan pelat beton.
8) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas penjahitan melintang yang diukur untuk pembayaran harus berdasarkan jumlah batang pengikat termasuk bahan pengisi yang telah terpasang di lapangan, dan disetujui dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Daftar mata pembayaran harus merupakan kompensasi penuh dari pembersihan pembuangan kotoran, seluruh bahan, pekerja, peralatan, alat bantu, pemeliharaan dan pengendalian lalu lintas yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ringkasan Lainnya :
1. Divisi 1. Umum (Bagian 1).
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
No comments:
Post a Comment