Divisi 9. Pekerjaan Harian
Seksi 9.1 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
1) Umum
Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula tidak diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun sebagaimana yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian, pengembalian (restitution) perkerasan eksisting ke bentuk semula, pelapisan ulang, struktur atau pekerjaan lainnya.
2) Bahan dan Peralatan
Seluruh bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan mutu dan kinerja yang disyaratkan dalam spesifikasi bahan.
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan harian harus memenuhi ketentuan dari spesifikasi yang disyaratkan dan harus disetujui oleh pengawas pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
Perintah Pekerjaan Harian
Pekerjaan harian dapat diminta secara tertulis oleh penyedia jasa maupun diperintahkan oleh pengawas pekerjaan namun harus dimulai sesudah diterbitkan suatu Perintah Pekerjaan Harian oleh Pengawas Pekerjaan.
Kinerja Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Pekerjaan Harian
Semua kegiatan Pekerjaan Harian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini. Bilamana suatu pekerjaan yang diperlukan dan harus dilaksanakan dalam Pekerjaan Harian tetapi tidak disyaratkan pada Seksi manapun dari Spesifikasi ini, pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tagihan atas Pekerjaan Harian
Setelah setiap perintah untuk pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Pekerjaan Harian telah selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan tagihan mata pembayaran untuk tenaga kerja, peralatan dan bahan.
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa dan mengesahkan tagihan Pekerjaan Harian Penyedia Jasa sebagai bagian dari permohonan Pembayaran Sertifikat Bulanan sesuai dengan Pasal-pasal yang berkaitan dari Syarat-syarat Kontrak tentang pengesahan dan pembayaran.
4) Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran peralatan untuk pembayaran menurut Pekerjaan Harian, baik peralatan yang disewa atau milik Penyedia Jasa harus dilakukan sesuai jam kerja aktual peralatan yang disahkan pada Harga Satuan menurut jenis peralatan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Kuantitas Pekerjaan Harian yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas bahan yang aktual digunakan dalam Pekerjaan Harian sebagaimana yang dibuktikan dengan kuitansi pemasok dan catatan pekerjaan harian yang telah disetujui.
Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
1) Umum
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau penggantian perlengkapan jalan lama seperti rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer, rel pengaman, paku jalan tidak memantul (non reflective) atau memantul (rejective), kereb beton, perkerasan blok beton, beton pemisah jalur, lampu penerangan jalan dan system kelistrikan lainnya dan modifikasi system yang ad ajika disebutkan, pagar pemisah pedestrian dan pengecatan marka jalan, pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diinstruksikan oleh pengawas pekerjaan.
2) Bahan dan Peralatan
Seluruh bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan mutu dan kinerja yang disyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan. Untuk bahan yang tidak disyaratkan secara terinci dalam Spesifikasi ini, maka mutu bahan harus seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
- Penyimpanan Cat. Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya, dan harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya prouk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
- Plat Rambu Jalan. Pelat untuk Rambu Jalan harus merupakan lembaran rata dari : Bahan campuran alumunium keras 5052-H34 sesuai dengan ASTM B209-14 dan harus mempunyai suatu ketebalan minimum 2mm. Lembaran tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir dan diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Jalan. Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain alumunium dengan syarat tahan terhadap korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut dan Mempunyai ketebalan minimal 0,8mm. Bahan panel komposit alumunium (Alumunium Composite Panel, ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm. Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat syarat mempunyau ketahanan terhadap cuaca, dengan metode uji setara ASTM G154-16, Kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D2247-15, Asam, dengan metode uji setara ASTM D1308-02(2013), Kelapukan, Uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah dan mempunyai tebal minimum 2,0 mm.
- Kerangka dan Pengaku Rambu Jalan. Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy yang diekstrusi dari campuran logam No.6063-T6 sesuai dengan ASTM B221-14. Pelat Rambu Jalan harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 meter.
- Tiang Rambu terdiri dari Tiang Tunggal. Tiang Berbentuk Huruf F, Kupu-kupu dengan Tiang Tunggal, Portal atau Gantri dengan Tiang Ganda atau Lebih Pipa baja harus digalvanisir dengan proses celupan panas.
- Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut dan Cincin. Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
- Beton dan Adukan Semen. Beton yang digunakan untuk pondasi rambu jalan harus dari kelas fc’ 15 MPa seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Beton yang digunakan untuk kereb pracetak harus dari Kelas fc’ 25MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Jika ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black) harus dicampurkan dengan beton.
- Cat. Untuk Perlengkapan Jalan Seluruh bahan pelapisan (coating), cat dan email yang akan digunakan pada persiapan rambu, tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk rambu, dan dari jenis dan merk yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
- Lembaran Pemantul. Lembaran pemantul (retroreflective sheeting) harus merupakan "Scotchlite" jenis Engineering Grade atau High Intensity Quality, sesuai dengan ASTM D4956-17. Permukaan dari tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari DLLAJR dan bidang muka setiap patok pengarah harus diberi bahan pemantul.
- Rel Pengaman. Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang memenuhi AASHTO M180-00(2004) dengan ketebalan minimum 2,67 mm dan sifat-sifatnya harus mengikuti yang disyaratkan pada spesifikasi ini
- Paku Jalan. Paku jalan harus berupa suatu rancangan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
- Cat Untuk Marka Jalan. Marka jalan harus memiliki rata rata tingkat retroreflektif minimal 200 mcd/m²/lux (warna putih maupun kuning) sesuai dengan ASTM E1710-18 pada umur 0 - 6 bulan setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-1 rata rata tingkat retroreflektif minimal 150 mcd/m²/lux sesuai dengan ASTM E1710-18. Bahan yang digunakan harus diproduksi oleh pabrikan yang terakreditasi sesuai dengan SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan. Bahan yang digunakan tidak boleh lebih dari 1 tahun dari tanggal produksi.
- Butiran Kaca. Butiran Kaca (glass bead) haruslah mememuhi Spesifikasi menurut SNI 15-4839-1998 (Tipe 2).
- Blok Beton (Paving Block). Blok beton (paving block) pracetak untuk trotoar dan median harus setebal 60 mm dengan derajat mutu perkerasan yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Blok beton tersebut minimum harus dibuat dari beton fc’ 15MPa.
- Landasan Pasir. Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang blok beton dan kereb pracetak dan untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 03-6820-2002.
- Pagar Pemisah Pedestrian Railing. Bahan pipa carbon steel, dengan ketebalan minimal 3 mm untuk ukuran diameter 3” dan tebal minimum 2 mm untuk ukuran 1½” lengkap dengan rosette serta sesuai dengan Gambar. Digunakan bahan pipa carbon steel dengan kuat leleh minimum 2.500 kg/cm2 sebagaimana disyaratkan dalam SNI 6764:2016. Pengelasan sambungan pipa carbon steel dan atau galvanis harus baik dan rata serta memenuhi persyaratan ASTM A53/A53M-12 Type E atau Type S. Finishing: cat dengan spray, warna akan ditentukan kemudian. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan tersebut di atas.
- Lampu Penerangan Jalan. Untuk non LED, Satuan pencahayaan seperti terlihat pada Gambar harus terdiri dari lente¬ra, lampu, ballast dan perlengkapan pemasangan. Penyedia Jasa harus menyerahkan untuk disetujui diagram panel penerangan jalan untuk tiap lentera yang harus dipasang. Selanjutnya, harus diserahkan perhitungan yang menunjukkan percahayaan horisontal dalam lux pada ketinggian jalan, dan distribusi pencahayaan dalam candela per meter persegi untuk 2 meter pada arah badan jalan dan tiap 1,2 meter melintang badan jalan. Untuk LED (Light-Emitting Diode), Standar yang digunakan untuk Lampu jenis LED adalah sebagai berikut: EN 61347-1:2015 : Lamp control gear - Part 1: General and safety requirements. IEC 61347-2-13:2014/AMD1:2016 : Amendment 1 - Lamp control gear - Part 2-13: Particular requirements for d.c. or a.c. supplied electronic controlgear for LED modules. EN 62384:2006+A1:2009 : DC or AC supplied electronic control gear for LED modules. Performance requirements. Standar Pengujian LED IEC 60598-2-3:2002+A1:2011 : Luminaires - Part 2-3: Particular requirements - Luminaires for road and street lighting. IEC 61000-3-2:2018 : Electromagnetic compatibility (EMC) - Part 3-2: Limits - Limits for harmonic current emissions (equipment input current ≤16 A per phase) IEC 61547:2009 : Equipment for general lighting purposes - EMC immunity requirements.
- Tanaman Untuk Rehabilitasi Galian dan Timbunan. Istilah "tanaman" meliputi rerumputan, dan bilamana diperkenankan oleh Pengawas Pekerjaan, dapat meliputi tanaman jenis lain yang mampu memberikan stabilitas yang efektif pada lereng yang memerlukan stabilisasi. Rerumputan haruslah dari jenis-jenis asli dari propinsi tertentu di Indonesia, tidak merugikan, dan tidak membahayakan kepada manusia dan hewan dan tidak dari jenis yang mengganggu pertanian. Tanaman harus bebas dari penyakit, rerumputan beracun dan rerumputan berakar panjang. Untuk Penghijauan (Penanaman Kembali). Jenis tanaman pohon haruslah sesuai dengan Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
- Pemasangan Patok Pengarah atau Kilometer, Rambu Jalan dan Rel Pengaman Jumlah, jenis dan lokasi pemasangan setiap rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer dan bagian rel pengaman harus sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan. Semua patok harus dipasang dengan akurat pada lokasi dan ketinggian sedemikian rupa hingga dapat menjamin bahwa patok tersebut tertanam kuat di tempatnya, terutama selama pengerasan (setting) beton.
- Pengecatan Patok Pengarah atau Kilometer Semua patok kilometer, patok hektometer dan patok pengarah harus diberi satu lapis cat dasar (primer), satu lapis cat bawah permukaan dan satu lapis akhir sebagai lapis permukaan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Penandaan lainnya dan bahan pemantul harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. • Pengecatan Pelat Rambu Jalan Semua pengecatan pada Pelat Rambu Jalan harus dilaksanakan dengan cara semprotan di atas permukaan pelat yang kering. Permukaan hasil pengecatan harus rata dan halus dan dikeringkan dengan lampu pemanas atau dimasukkan ke dalam oven bila diperlukan.
- Pengecatan Marka Jalan Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan harus bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Penyedia Jasa harus menghilangkan dengan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir halus) setiap marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan, yang akan menghalangi kelekatan lapisan cat baru. Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204 - 218 *C.
- Pemasangan Paku Jalan Penggalian perkerasan jalan untuk membentuk sebuah lubang bagi setiap paku jalan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin dasar lubang yang cukup rata dan dinding-dindingnya tegak lurus satu sama lain dan untuk menjamin bahwa semua bahan lepas yang dihasilkan dari penggalian lubang tersebut telah dibersihkan. Lalu lintas tak diperkenankan melintas di atas paku jalan sebelum bahan yang diisikan ke dalam lubang galian untuk paku jalan mengeras. • Pemasangan Kreb Kereb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap kereb yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius kurang dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau unit-unit pracetak yang melengkung. Unit-unit kereb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan sam-bungan yang serapat mungkin. Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kereb telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui sesuai Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan
- Pemasangan Blok Beton Trotoar dan median baru, demikian pula trotoar dan median lama tanpa blok beton, akan dipasang dengan blok beton dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk trotoar atau median lama yang akan dipasang blok beton, maka blok beton lama yang rusak harus dibongkar Perkerasan blok beton harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya. Pada umumnya blok beton harus dipasang di atas landasan pasir dengan tebal gembur sekitar 60 – 70 mm dan dipadatkan dengan menggunakan sebuah mesin penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat memasuki celah-celah di antara blok beton sehingga membantu proses saling mengunci (interlocking) dan pemadatan
- Pemasangan Lampu Penerangan Panel Penerangan harus termasuk sumber tenaga terpasang pada sirkuit dari penerangan jalan dan tunnel, rambu-rambu lalulintas dan rambu-rambu petunjuk. Panel harus seperti terlihat pada Gambar atau ekivalen seperti disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Panel harus berventilasi dan harus struktur free standing pada pondasi beton minimum 40 cm di atas permukaan tanah. Tiang – Tiang, Tiang penerangan jalan harus dari baja galvanisasi, sesuai dengan detail yang terlihat pada Gambar. Semua material harus warna alami dan harus tidak di cat atau dilapisi material lain. Semua tiang dan perlengkapannya harus dari baja galvanisasi. Goresan, tanda-tanda dan kerusakan lain pada tiang dan fitting harus ditolak. Setiap tanda atau noda yang dihasilkan dari material pembungkus harus dibuang. Beton untuk pondasi tiang dan alas kabinet panel harus beton kelas fc’ 15 MPa atau seperti ketentuan dalam Gambar. Semua detail beton dan baja tulangan untuk pondasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Seksi 7.1. Tiang menara harus terbuat dari baja yang dipasang dalam bentuk kerucut, dan dilas dalam satu lapisan longitudinal. Bagian-bagiannya harus disambung secara teleskopis atau dengan baut. Kabel, Grounding, Sambungan dan Pipa Saluran Kabel (Conduit). Kabel penerangan jalan harus dari tipe dan ukuran sesuai Gambar. Kabel harus ditarik ke dalam tiang melalui pipa yang dipersiapkan pada pondasi tiang itu, dan harus dihubungkan ke terminal pada box terminal yang dipasang dalam tiang. Kabel harus sesuai untuk beroperasi pada voltase tertentu dalam udara terbuka, pipa atau saluran dalam kondisi suhu kerja maksimum 70°C. Kabel, tiang baja dan kabinet harus dipasang secara mekanis dan elektrik agar tercipta sistem yang kontinyu, dan harus disambungkan ke bumi (ground). Bonding Jumper dan grounding jumper harus dari kawat tembaga dengan luas penampang yang sama. Pipa yang dipasang di bawah tanah, di atas tanah atau pada permukaan struktur harus terbuat dari baja. Pipa kabel yang dipasang di bawah tanah disebut ducts dan dipasang sesuai gambar atau petunjuk Pengawas Pekerjaan. Detail mengenai material dan pemasangan dalam kabel harus sesuai dengan Gambar.
- Stabilitas Dengan Tanaman Terdiri dari persiapan lereng, pelaksanaan pada suatu keadaan, jadwal penyiraman, perlindungan untuk semua tanaman dan pemeliharaan sampai serah terima
- Penghijauan (Penanaman Kembali) Terdiri dari persiapan lokasi, penghamparan lapisan humus dengan merata, penggunaan pupuk dan batu kapur, pemilihan jenis tanaman yang akan di tanam, pembersihan dan pemadatan, serta pemeliharaan daerah penanaman.
4) Pengukuran Dan Pembayaran
- Kuantitas yang diukur untuk rambu jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer, paku jalan tidak memantul atau memantul, alat pengendali isyarat lalu lintas dan lampu penerangan jalan haruslah jumlah aktual rambu jalan (termasuk tiang rambu jalan), patok pengarah, patok kilometer dan patok hektometer yang disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
- Kuantitas yang diukur untuk rel pengaman, beton pemisah jalur dan pagar pemisah pedestrian haruslah panjang aktual rel pengaman dalam meter panjang yang disediakan dan dipasang sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
- Kuantitas marka jalan yang dibayar haruslah luas dalam meter persegi pengecatan marka jalan yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran marka jalan sementara (pre-marking) yang harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini sebelum pengecatan marka jalan permanen.
- Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan untuk kereb beton cor langsung di tempat dalam Seksi ini.
- Kuantitas yang diukur untuk kereb haruslah jumlah aktual kereb yang dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
- Kuantitas yang diukur untuk perkerasan blok beton haruslah luas perkerasan blok beton baru dalam meter persegi, lengkap terpasang di tempat dan diterima, dan kuantitas landasan pasir aktual digunakan dihitung dengan menggunakan cara yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.4.1) dari Spesifikasi ini.
- Kuantitas Stabilitas Dengan Tanaman yang diukur untuk pembayaran haruslah luas permukaan rumput non VS aktual ditanami, diukur dalam meter persegi, dan panjang permukaan rumput VS aktual yang ditanami, pada lereng yang ditanami rumput yang diterima Pengawas Pekerjaan. Pupuk yang digunakan tidak diukur tersendiri. Bilamana rumput dan bambu, keduanya diperlukan untuk stabilisasi lereng, maka perhitungan untuk pembayaran harus diduakali-lipatkan.
- Kuantitas Penghijauan (Penanaman kembali) yang diukur untuk pembayaran Semak/ Perdu haruslah luas aktual yang aktual ditanam dalam meter persegi, dan untuk pembayaran pohon dalam jumlah pohon yang aktual ditanam di lokasi penanaman yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam keadaan hidup dan sehat. Rabuk, pupuk, batu kapur dan tanah humus yang digunakan tidak diukur tersendiri. Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan diberikan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk penyiapan permukaan, penanganan, penanaman dan pemeliharaan semua tanaman dan keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
Ringkasan Lainnya :
1. Divisi 1. Umum (Bagian 1).
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
No comments:
Post a Comment