Ringkasan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 - Divisi 8 (Bagian 1)

Divisi 8. REHABILITASI JEMBATAN (Bagian 1)

Seksi 8.1 Perbaikan Retak Dengan Bahan Epoksi 


1) Umum 
Pekerjaan perbaikan retak ini yaitu untuk mengembalikan kondisi retak structural pada beton menjadi satu kesatuan kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya. Perbaikan retak diakibatkan karena retak susut, penurunan struktur, beban berlebih atau beban kejut yang berlebihan yang mengakibatkan retak lentur, Tarik atau geser. Lebar retak dalam seksi ini yaitu lebih dari 0,15 mm dan maks 1 mm, perbaikan retak tidak dapat digunakan untuk struktur beton yang telah mengalami kebocoran dan retak yang bergerak. 

2) Bahan 
Penggunaan bahan bahan dan alat seperti perekat epoksi, sealant, dan tabung penyuntik, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan.

3) Pelaksanaan 
Permukaan retak harus dibersihkan dahulu dengan mesin gerinda atau sikat kawat sehingga bebas dari kotoran – kotoran atau bekas beton yang tidak sempurna. Setelah dilakukan pembersihan jalur retakan harus ditutup menggunakan sealant selebar 5 cm. 

4) Pengendalian mutu 
Semua bahan epoksi yang terdiri atas 2 komponen dan sesuai dengan spesifikasi ini harus dipasok dalam 2 kaleng yang tidak reaktif. Semua bahan epoksi yang diterima di lapangan harus diberi tanda khusus. Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen keaslian produk dari pabrik pembuat. 

5) Pengukuran dan Pembayaran 
Pengukuran kuantitas pekerjaan dilakukan dengan menghitung jumlah kilogram kemasan bahan epoksi, sealant serta jumlah tabung penyuntik. Pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran sesuai dengan kuantitas yang terpasang di lapangan. 

Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi Struktur Beton 


1) Umum 
Yang dimaksud dengan perbaikan dimensi adalah pengembalian dimensi akibat terjadinya kerontokan, pengelupasan, keropos atau gompalnya struktur beton dengan melakukan patching atau graut. Perbaikan dilaksanakan hanya untuk kondisi struktur yg berada di atas permukaan air (daerah kering). 

2) Bahan 
Penggunaan bahan bahan seperti beton, acuan, graut (grout), dan baja tulangan, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. 

3) Pelaksanaan 
Sebelum struktur beton diperbaiki, bersihkan dan kupas lapisan beton yang keropos / lemah, kemudian dibersihkan dari beton yang lepas tadi baru dilakukan penambalan. 

4) Pengendalian Mutu 
Semua bahan patching dan graut yang diterima di lapangan harus sesuai dengan spek dilengkapi dengan sertifikat produk hasil uji lab. Semua permukaan yang sudah dispatching dan digraut harus terisi penuh, bersih, rapi dan sesuai dengan dimensi dan elevasi yang sudah ditentukan.

5) Pengukuran dan Pembayaran 
Semua pekerjaan patching dan grouting diukur dalam jumlah meter kubik. Pekerjaan patching diterima sesuai dengan dimensi, kualitas, kuantitas bahan yang digunakan. Kuantitas yang diterima sesuai hasil pengukuran yang disetujui oleh pengawas akan dibayarkan sebagaimana dalam kontrak. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi untuk seluruh Penyedia Jasa dan pemasangan seluruh bahan. 

Seksi 8.3 Pengecatan Struktur Beton 


1) Umum 
Pekerjaan pengecatan untuk mencegah dan melindungi elemen struktur beton termasuk bagian pelengkap jembatan dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor lingkungan dan menambah nilai estetika jembatan. Pengecatan proteksi dilaksanakan pada elemen utama beton seperti elemen bangunan atas jembatan beton dan bangunan bawah yang terdampak oleh kondisi lingkungan. Pengecatan dekoratif dilaksanakan pada elemen jembatan dengan tujuan menambah nilai estetika bangunan. 

2) Bahan 
Untuk pengecatan dekoratif dapat menggunakan jenis cat “Water-based Portland cement, Water-based polymer latex, Single-component polymer dan Two-component polymer. Untuk pengecatan protektif dapat menggunakan jenis cat “Methyl methacrylate, Alkyl-alkoxysilane, Polyvinyl buryral, Acrilics, Epoxy, Polyurethane, Chlorinated rubber, Asphalt, Coal tar dan polyvinyl chloride. 

3) Pelaksanaan 
Sebelum melaksanakan pastikan beton telah bebas dari segala kerusakan (cacat) beton. Kemudian dilakukan persiapan permukaan beton sesuai system pengecatan mengacu pada SSPC-SP13/NACE 6, ICRI guideline No.310.2R-2013 dan ASTM. Kemudian dilakukan pengecatan. 

4) Pengendalian mutu 
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran 

Seksi 8.4 Perkuatan Struktur Beton 


1) Umum 
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan perkuatan struktur beton dengan bahan serat fiber (FRP - Fiber Reinforced Polymer), Steel Plate Bonding, dan juga External Stressing untuk menambah/mengembalikan kapasitas struktur jembatan beton sesuai dengan persyaratannya. Metode perkuatan dengan steel plate bonding digunakan pada perkuatan lantai jembatan dengan mutu beton minimal 20 MPa. Perkuatan dengan external stressing digunakan hanya untuk perkuatan elemen utama struktur bangunan atas beton dan digunakan untuk peningkatan kapasitas struktur bangunan atas jembatan beton bertulang atau beton pratekan dengan mutu beton yang sesuai dengan persyaratan minimum untuk masing-masing jenis strukturnya. 
2) Bahan : 
  • Bahan Perkuatan, Bahan FRP (Fiber Reinforced Polymer) yang digunakan untuk jenis perkuatan adalah bahan FRP sesuai dengan Gambar Kerja serta bahan epoksi khusus yang digunakan untuk menjadikan FRP menjadi bahan komposit dan melekatkan bahan FRP komposit tersebut pada struktur beton. 
  • Bahan Steel Plate Bonding, penggunaan plat baja, ankur, bahan perekat/epoxy adhesive dan bahan cat harus sesuai dengan SNI atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
  • Bahan External Stressing, Strand baja pretegang yang digunakan untuk penahan struktur sesuai dengan Seksi 8.2. Ankur sebagai penahan ujung strand megacu pada Seksi 7.2. Baja untuk Ankur, baut penahan dan deviator yang dipasang pada bagian bawah struktur jembatan beton sesuai dengan Gambar Rencana sesuai dengan Seksi 7.2. dan Seksi 7.4. 
3) Pelaksanaan 
Pada bagian ini mencakup pelaksanaan FRP, pelaksanaan Steel Plate Bonding, Pelaksanaan External Stressing, Keseluruh pelaksanaan harus sesuai ketentuan yang ada di spesifikasi ini atau dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. 

4) Pengendalian Mutu 
Pengiriman dan Penyimpanan Bahan, Material FRP harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat melindungi FRP dari kerusakan selama pengiriman. Kerusakan dapat terjadi akibat air, sinar ultra violet, panas dan kotoran. Bungkus pelindung harus dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan. Selama penyimpanan, seluruh material harus diberikan perlindungan dari sinar matahari, air hujan dan kotoran. 
  • Penerimaan Bahan, Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen/sertifikat keaslian produk dari pabrik pembuat berupa jaminan pabrik sesuai dengan jenis bahan sesuai dengan jenis perkuatan yang akan dilaksanakan. 
  • Penerimaan Hasil Kerja, Semua perkuatan yang telah dipasang harus memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan dalam Gambar. 
  • Benda Uji dan Pengujian, Benda uji disyaratkan untuk setiap pengujian bahan FRP minimal 5 buah dengan dimensi benda uji mengikuti ketentuan dari ASTM D 3039/D3039M-17. Pengujian terdiri atas Ultimate tensile strength dan tensile modulus.
  • Supervisi, Selama pekerjaan harus selalu di bawah pengawasan tenaga yang terlatih dan bersertifikat 
  • Jaminan Mutu, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melaksanakan program pengendalian mutu secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi. 
  • Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Penyedia Jasa melakukan perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dengan mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. 
5) Pengukuran Dan Pembayaran 
  • Pekerjaan FRP, Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan dihitung berdasarkan meter persegi per lapis sesuai dengan jenis bahan. 
  •  Perkuatan dengan Steel Plate Bonding, Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas jumlah berat terpasang dalam kilogram pelat baja atau gelagar baja, termasuk di dalamnya bahan penutup (seal) dan untuk alat penyuntik, pipa udara, pipa pengisi, baut angker serta tutup baut yang terpasang. 
  • Perkuatan Ekternal Stressing, Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan dihitung berdasarkan jumlah jembatan dalam bentang yang terdapat dalam Daftar Kuantitas di bawah ini. 
Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan perkuatan yang memenuhi persyaratan dengan kompensasi penuh termasuk pekerjaan persiapan pemukaan, pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja, perancah dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan kerja.

Seksi 8.5 Penggantian Dan Pengencangan Baut 


1) Umum 
Pekerjaan ini mencakup penggantian baut mutu tinggi dan baut biasa serta penggencangan baut biasa sesuai dengan diameter dan kondisi baut yang digunakan pada elemen struktur baja dan/atau elemen bagian baja dari struktur baja komposit, yang sesuai dengan kekencangan seperti yang ditentukan. 

2) Bahan 
Jenis baut yang digunakan untuk mengganti baut biasa atau mutu tinggi harus sesuai dengan mutu baut dengan persyaratan pada struktur baja asalnya. Mutu baut harus sesuai dengan persyaratan pada Seksi 7.4. Baja Struktur. Serta Mengacu pada ASTM.

3) Pelaksanaan : 
  • Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan, Setiap elemen baut harus dilindungi terhadap terjadinya korosi dan disimpan dalam suatu wadah (drum/kotak) yang kedap udara dan harus diberi label (tanda) yang menyatakan kuantitas, dimensi (diameter, panjang) baut, mutu dan jenis baut, pabrik pembuat, dengan suatu tanda khusus pada bagian depan kemasan. 
  • Ketentuan Peralatan, Alat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi ini dan telah di lakukan kalibrasi.
  • Uliran Baut, untuk tumpu, seluruh uliran baut harus berada di luar bidang geser. Uliran baut yang sudah dikencangkan harus menonjol minimal 5 ulir dari mur pada bagian sisi luar mengacu pada pedoman pemasangan jembatan rangka baja.
  • Pemasangan Baut Mutu Tinggi dan Baut Biasa, Bagian-bagian yang akan dilakukan pemasangan baut mutu tinggi dan baut biasa perlu memperhatikan letak atau posisi pemasangan baut. 
  • Pengencangan Baut, Pengencangan baut dilakukan untuk baut biasa atau baut yang terletak pada elemen sekunder yang mengalami kelonggaran sesuai cara kondisi snug-tightened di atas. 
4) Pengukuran Dan Pembayaran 
Kuantitas baut yang diganti dan dikencangkan untuk pembayaran dihitung sebagai jumlah baut yang telah selesai dipasang dan dikencangkan dengan kekencangan yang disyaratkan. Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran.

Seksi 8.6 Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan 


1) Umum 
Secara umum, pengelasan elemen baja struktur Jembatan untuk rehabilitasi adalah untuk memperbaiki kondisi elemen baja yang mengalami kerusakan seperti sobek atau untuk menyambungkan bagian dari elemen struktur baja. Pekerjaan pengelasan dalan spesifikasi ini tidak termasuk pengelasan elemen yang berada di bawah air. 

2) Bahan 
Bahan – bahan seperti baja harus sesuai dengan spesfikasi ini. Serta peralatan yang gunakan juga di perhatikan.

3) Pelaksanaan 
Tahap ini mencakup kegiatan persiapan, pengelasan, dan pemeriksaan akhir. Hal – hal seperti keadaan sekitar, cuaca dan peralatan keselamatan serta sertfikasi pekerja juga harus di perhatikan. Keseluruhan kegiatan harus di sesuaikan dengan spesifikasi ini. 

4) Pengendalian Mutu 
  • Penerimaan Bahan, Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis (spesifikasi pada kemasan kawat elektroda) yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.6.2 dari Spesifikasi ini.
  • Pemeriksaan Permukaan, permukaan hasil akhir harus di periksa dengan baik dengan pemeriksaan visual.
5) Pengukuran Dan Pembayaran 
Pekerjaan akan diukur berdasarkan panjang aktual yang dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja dalam meter kubik. Dasar pembayaran dilaksanakan berdasarkan meter Panjang hasil yang telah disetujui dengan sesuai persyaratan termasuk alat pemanas, pengelasan dan bahan perlindungan. 

Seksi 8.7 Pengecatan Struktur Baja 


1) Umum 
Pengecatan ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi struktur baja terhadap karat. Pencegahan karat ini dilakukan pada struktur baja yang berada didarat maupun yang terkena air tawar atau di daerah pasang surut. Pengecatan terdiri dari persiapan permukaan kemudian dilanjutkan proses pengecatan dengan jenis cat sesuai dengan kategori dan kondisi lingkungan yang mempunyai tingkat proteksi pendek dan sedang. 

2) Bahan 
Cat yang digunakan harus sesuai dengan tingkat kebersihan permukaan substrat struktur baja yang akan diberi lapisan pelindung dan umur proteksi yang disyaratkan. Ketebalan cat untuk elemen utama struktur baja ditentukan setebal 240 mikron terdiri atas lapisan dasar dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan primer jenis moisture cured urethane atau zinc adalah 80 mikron, lapisan akhir (top coat) dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan camputan zinc atau moisture cured urethane (aluminium flakes) adalah 160 mikron. 

3) Pelaksanaan 
Tahap awal yaitu persiapan permukaan, Pengujian kelembaban kemudian pengecatan. 

4) Pengendalian Mutu 
Tebal cat harus memenuhi ketebalan yang ditentukan, untuk itu dilakukan pengukuran ketebalan cat dengan alat pengukur ketebalan cat kering. Pekerjaan pengecatan struktur baja yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki tanpa adanya kompensasi apapun dan hasil perbaikan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. 

5) Pengukuran dan Pembayaran 
Pengukuran hasil akhir pengecatan dilakukan berdasarkan luasan meter persegi permukaan yang telah memenuhi syarat. Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan pengecatan yang memenuhi persyaratan, dengan kompensasi penuh termasuk persiapan permukaan, pengadaan bahan, peralatan, dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan kerja.

Ringkasan Lainnya :



No comments:

Post a Comment