Divisi 5. Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
Seksi 5.1 Lapis Fondasi Agregat
1) Umum
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini. Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah). Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
3) Penghamparan Dan Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang merata. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743:2008. Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis pengujian, minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
4) Pengukuran Dan Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan. Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran.
Seksi 5.2 Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
1) Umum
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal (Lapis Permukaan Agregat dan Lapis Fondasi Agregat, atau Lapis Fondasi Agregat saja) di atas permukaan tanah dasar yang telah disiapkan dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang ditunjukkan dalam Gambar termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa penutup aspal eksisting dengan Lapis Permukaan Agregat. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Bahan
Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini. Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi ketentuan gradasi dan memenuhi persyaratan yang ada di spesifikasi ini. Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau disetujui Pengawas Pekerjaan . Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran harus sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penghamparan Dan Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal pada setiap saat. Untuk agregat perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai. Pemadatan Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
4) Pengujian
Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan, paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
5) Pengukuran Dan Pembayaran
Pekerkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur menurut jumlah meter kubik bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima Pengawas Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan. Untuk pembayaran dengan kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran.
Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen
1) Umum
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI 4433:2016 haruslah Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bahan pokok untuk mutu perkerasan beton semen harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain dalam Seksi ini. Hal – hal seperti agregat halus, agregat kasar, semen, abu terbang, air, baja tulangan, membran kedap air, bahan tambah, bahan untuk perawatan, bahan penutup sambungan dan bahan pengisi sambungan harus sesuai dengan yang tertera pada spesfikasi ini.
3) Peralatan
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form) maupun acuan tetap (fixed form). Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi pada campuran beton. Penghantar jenis agitator (penggoyang bolak-balik) atau pencampur harus mampu menuangkan beton dengan konsistensi adukan yang disyaratkan. Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa kecepatan penghantaran, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap pakai. Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton. Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan, Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang memadai. Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari 5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
4) Sambungan
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi. Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang dikerjakan. Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang benar-benar tegak.
5) Pelaksanaan
Sebelum mulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, selongsong (ducting) dan kerb yang berdekatan harus sudah selesai dan disetujui Pengawas Pekerjaan. Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap pekerjaan berikutnya.
6) Panjang Percobaan
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
7) Perlindungan Terhadap Perkerasan
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga pengatur lalu lintas, pemasangan dan pemeliharaan rambu peringatan, lampu penerangan, jembatan di atas perkerasan beton, atau jalan alih, dan sebagainya. Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
8) Pembukaan Terhadap Lalu Lintas
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013 mencapai 90% dari kuat lentur minimum (45 kg/cm2). Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.
9) Toleransi Ketebalan Perkerasan
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari dua kali survei elevasi, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan, tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran dengan sigmat terhadap benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
10) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter kubik di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan.
Seksi 5.4 Stabilitasasi Tanah (Soil Stabilization)
1) Umum
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan di luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan semen, di atas permukaan badan jalan untuk perbaikan tanah dasar (sub-grade improvement) atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah Semen, termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan, perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi dan penampang melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar. Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau campuran tanah dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan pekerjaan, yang tidak mengandung bahan organik.
2) Bahan
Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen adalah Semen Portland Tipe I. Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan memasok air yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen dan harus menyerahkan contoh air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai Pekerjaan. Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses hidrasi dari Semen Portland.
3) Campuran
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari tanah yang telah disetujui, semen dan air. Kadar semen akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan data pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3% sampai dengan 8% dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam keadaan kering oven.
4) Percobaan
Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan campuran tanah semen yang ditunjukkan dalam prosedur laboratorium. Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan) atau, bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas sifat-sifat tanah yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari Pekerjaan tersebut. Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen tersebut harus diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan tidak lebih cepat dari 14 hari setelah lajur percobaan dihampar, kecuali di berikan arahan lain dari pengawas pekerjaan.
5) Penghamparan Dan Pencampuran
Pekerjaan penyiapan tanah dasar hasrus sesuai Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus sama tinggi dengan permukaan jalan eksisting. Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan dan kemudian digilas. Pencampuran tanah, semen dan air harus dilakukan dengan cara pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-plant-mix). Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers) maupun jenis panci (pan mixers). Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah semen harus dimulai sesegera mungkin setelah pencampuran dan seluruh kegiatan, termasuk pembentukan dan penyelesaian akhir, dan harus diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui waktu ikat awal (umumnya sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak semen portland yang pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI 03-6827-2002. Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen, selaput tipis untuk perawatan (curing membrane).
6) Pengendalian Mutu
Frekuensi pengujian pengendalian pemadatan pada tanah dasar harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan kondisi lokasi kerja. Paling tidak, pengujian kepadatan dengan konus pasir (sand cone) harus dilaksanakan di sepanjang kegiatan pekerjaan dengan jarak tidak melebihi 200 m, dan paling sedikit sebuah pengujian kepadatan kering maksimum laboratorium harus dilaksanakan untuk setiap 10 pengujian kepadatan di lapangan.
7) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang diukur untuk pembayaran adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang diperlukan yang telah selesai sebagaimana diuraikan pada Seksi ini, dihitung dari perkalian panjang ruas yang diukur, lebar rata-rata yang diterima dan tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan. Tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima, yang diukur untuk pembayaran untuk setiap ruas haruslah tebal rata-rata Lapis Fondasi Tanah Semen yang diterima dan diukur pada semua titik pemantauan dalam ruas tersebut. Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Seksi 5.5 Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB dan CTSB)
1) Umum
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (Cement Treated Base) dan Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (Cement Treated Sub-Base) ini meliputi penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan dengan roller, pembentukan permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen, sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan dan penampang melintang sebagaimana tertera pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk air harus sesuai dengan Spesifikasi yang berlaku. Syarat-syarat agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A mengikuti ketentuan untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A, sedangkan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B harus sesuai dengan persyaratan untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
3) Campuran Dan Takaran
Lapis Fondasi Agregat Semen terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air optimum harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.
4) Percobaan Lapangan (Field Trials)
Desain campuran harus dicoba di lapangan dengan luas pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan.
5) Penghamparan Dan Pencampuran
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh (full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam satu kegiatan yang sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran (mixing chamber). Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas A (CTB) atau Lapis Fondasi Agregat Semen Kelas B (CTSB) dapat memenuhi seluruh tebal rancangan. Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat (weight-batching).
6) Penghamparan Dan Pemadatan
Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base) harus bersih dan rata. Lapis Fondasi Agregat Semen harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan, dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver dengan dual tamping rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan, toleransi kerataan dan kehalusan permukaan. Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen harus telah dimulai dilaksanakan paling lambat 30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC semenjak pencampuran material dengan air. Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila permukaan telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 hari dengan menggunakan, Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran. Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian antara 0,35 - 0,50 liter per meter persegi. Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen adalah dengan karung goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
7) Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and termasuk penambahan, bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain harus sudah tercakup dalam Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
8) Pengukuran Dan Pembayaran
Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima berdasarkan luas rencana dan tebal aktual yang diterima. Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik, sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam Daftar Penawaran.
Ringkasan Lainnya :
1. Divisi 1. Umum (Bagian 1).
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
2. Divisi 1. Umum (Bagian 2).
3. Divisi 2. Drainase.
4. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
5. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 1)
6. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 2)
7. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 3)
8. Divisi 4. Pekerjaan Preventif (Bagian 4).
9. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen.
10. Divisi 6. Perkerasan Aspal.
11. Divisi 7. Struktur.
12. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 1).
13. Divisi 8. Rehabilitasi Jembatan (Bagian 2).
14. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain.
15. Divisi 10.Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
No comments:
Post a Comment