3. Pengadaan Tanah
D. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Dalam mekanisme penyerahan hasil pengadaan tanah, ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. Penyerahkan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.