Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 6)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


D. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah


Dalam mekanisme penyerahan hasil pengadaan tanah, ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. Selanjutnya 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. Penyerahkan dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 5)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


C. Pelaksanaan Pengadaan Tanah 

Tahap pelaksanaan pengadaan Tanah merupakan tahap ketiga dalam penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk pembangunan Jalan, setelah tahap perencanaan dan tahap persiapan. Penanggung jawab tahap pelaksanaan adalah Kepala Kantor BPN Provinsi dengan membentuk Tim Pelaksana yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. 

Pada tahap pelaksanaan, terdapat tiga titik kritis, yaitu: Pertama, adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan identifikas subjek dan objek pengadaan tanah yang dilaksanakan Satgas A dan Satgas B.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 4)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah


B. Persiapan Pengadaan Tanah

Kegiatan Persiapan Tanpa Keberatan Pihak yang Berhak dan Masyarakat 
Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan jalan apabila penyelenggaraannya berlangsung tanpa ada keberatan dan penolakan Pihak yang Berhak, mencakup 11 kegiatan, yaitu:

1. Membentuk Tim Persiapan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. SKPD Provinsi terkait;
c. Instansi yang memerlukan tanah; dan
d. Instansi terkait lainnya.

Tugas Tim Persiapan meliputi:
•  Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan.
•  Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan.
•  Melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
•  Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
•  Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
•  Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan Gubernur.

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 3)

Land Acquisition (LA) - Pengadaan Tanah

3. Pengadaan Tanah

A. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah

Dokumen perencanaan pengadaan tanah ini mencakup ketentuan administratif, ketentuan teknis, dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang diperuntukkan bagi tim yang dibentuk/ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah untuk keperluan infrastruktur PUPR. Sebagai acuan bagi pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan merupakan prasyarat untuk mengajukan permohonan penetapan lokasi pada tahap persiapan pengadaan tanah oleh Gubernur. Kewenangan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; Oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala UPT yang Berwenang dalam Pengadaan Tanah dalam Setiap Unit Oranisasi

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 2)

Survei Investigasi Desain (SID) 

1. Survei dan Investigasi

A. Survei Teknis 
Sasaran survei teknis ini adalah untuk mendapatkan data-data/informasi kondisi/situasi awal lokasi pembangunan infrastruktur yang sebenarnya. Jenis data/informasi yang diperlukan tergantung pada jenis infrastruktur yang akan dibangun, seperti: Kondisi fisik lokasi (luasan, batas-batas, topografi), kondisi tanah (keras/lunak), keadaan air tanah, peruntukan lahan, rincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan, dan lain-lain. 
Pada kegiatan survei teknis ini, juga sekaligus membuat dokumentasi/foto awal (0%) pada lokasi yang akan dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis infrastruktur yang akan dibangun, misalnya untuk Jalan/drainase/saluran irigasi/air bersih perpipaan dapat diambil pada beberapa titik lokasi (awal, tengah dan ujung akhir atau tempat lain yang dianggap penting). 

Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 1)

Survei Investigasi Desain (SID) - Studi Kelayakan 

Studi Kelayakan 

Definisi
Studi kelayakan adalah kegiatan menganalisa, mengkaji dan menelilti berbagai aspek tertentu suatu gagasan usaha/proyek yang akan dilaksanakan atau telah dilaksanakan, sehingga memberi gambaran layak (feasible-go) atau tidak layak (no feasible-no go) suatu gagasan usaha/proyek apabila ditinjau dari manfaat yang dihasilkan (benefit) dari proyek/gagasan usaha tersebut baik dari susut financial benefit maupun social benefit (Iwan Mardi; 2003).