Pengenalan Pembinaan Profesi (Lanjutan dari Latsar) - Lentera CPNS

Setelah rangkaian latsar diakhiri dengan seminar aktualisasi dan ujian, ada beberapa pelatihan dasar lainnya yang berupa pengenalan awal tentang profesi di Kementerian PUPR. Pelatihan ini meliputi Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional (Latsarfung) selama 3 hari, Pelatihan Dasar Teknis (latsartek) selama 3 hari, dan Pelatihan Manajemen Konstruksi (MK) juga selama 3 hari kerja. Bertempat di Balai Diklat yang sama, ketiga pelatihan ini membuka wawasan tentang ASN di Kementerian PUPR dan sebagai pengantar untuk mengikuti Diklat yang sebenarnya setelah pengangkatan menjadi PNS.
Foto Bersama Setelah Latsarfung


A. Latsarfung
Pelatihan dasar fungsional dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman CPNS mengenai Peran Jabatan Fungsional dalam Melaksanakan Tugas, Pengembangan Profesi, Pengenalan Laporan Jabatan Fungsional dan Pengenalan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit. Selain itu CPNS, khususnya di Unor Bina Marga, memperoleh pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, definisi-definisi terkait, kedudukan (struktur organisasi serta tugas dan fungsi Ditjen Bina Marga) serta peran, kegiatan dan pembinaan Jafung Teknik Jalan dan Jembatan dalam penyelenggaraan jalan. Jabatan Fungsional (Jafung) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Berikut merupakan peraturan perundangan yang terkait dengan Jafung Teknik Jalan Dan Jembatan:
a. UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang “Aparatur Sipil Negara” Pasal 1, Pasal 13, dan Pasal 18. 
b. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 
c. KepmenKowasbang PAN No. 64/Kep/MK.WASPAN/10/1999 tentang “Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya”. 
d. Permen PUPR No.15 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
e. Permen PUPR No.20 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Berdasarkan UU ASN No. 5 Tahun 2014, Jafung dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. 

B. Latsartek
Pelatihan Teknis (Latsartek) Bidang Jalan dan Jembatan (Bina Marga) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada CPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga serta mampu menerapkannya dikemudian hari. Mata Pelajaran yang disampaikan pada Latsartek tediri dari: 
1. Pengenalan Teknis Ke-Binamarga-an; 
2. Pemrograman Jalan dan Jembatan (Termasuk Perencanaan Umum, IRMS/RAMS dan BMS); 
3. Pengenalan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup Bidang Jalan dan Jembatan; 
4. Dasar-Dasar Perencanaan Jalan dan Spesifikasinya; 
5. Dasar-Dasar Perencanaan Jembatan dan Spesifikasinya; 
6. Pengenalan Laik Fungsi Jalan dan Keselamatan Jalan; 
7. Prinsip-Prinsip Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Pengenalan Penanganan Tindakan Darurat Bencana Alam; 
8. Pengenalan Pengadaan Tanah serta Prinsip-Prinsip Pengusahaan dan Pengoperasian Jalan Tol; 
9. Pengenalan Inovasi Teknologi (Simulasi Video);
10. Pengenalan Manajemen Proyek (Termasuk Jenis Kontrak, Dokumen Lelang dan Dokumen Kontrak); 
11. Dasar-Dasar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Jalan; 
12. Dasar-Dasar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Jembatan; dan 
13. Peraturan – Peraturan dan Pengenalan Jaringan Jalan serta Pengenalan Evaluasi Kinerja 

C. Latsar MK
Pelatihan Dasar Manajemen Konstruksi atau yang lebih cocok disebutkan pengenalan proses SIDLACOM dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman CPNS mengenai perencanaan konstruksi (survey, Investigation, and design), pengadaan tanah (land acquisition), pelaksanaan konsruksi (construction), serta operasi dan pemeliharaan (operation and maintenance). Perencanaan konstruksi mempelajari tentang studi kelayakan, survei dan investigasi, desain teknis, kebijakan smk3, lingkungan hidup dan rencana anggaran proyek. Pengadaan tanah mempelajari tentang tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Pelaksanaan konstruksi mempelajari tentang tahapan pra-kontrak, penandatanganan kontrak serta tahap pasca penandatanganan kontrak. Operasi dan pemeliharaan mempelajari mengenai konsep dasar operasi dan pemeliharaan, perangkat/sumber daya operasi dan pemeliharaan. Kemudian CPNS juga memperoleh materi tentang dasar hukum penyelenggaraan konstruksi, RPJM/RENSTRA PUPR 2014-2019, siklus pembangunan, manajemen konstruksi, pengendalian proyek, pengawasan proyek dan pelaksanaan proyek. 


 thanks to : Taufik Nur Adikusuma

4 comments:

  1. bang, punya saran materi apa" aja buat SKB T. Jalan Jembatan gak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pelajari aja UU dan Permen tentang jalan sama materi kuliah

      Delete
  2. Bg mau nanya, gimana mengusulkan pengangkatan jafung teknik jalan jmbtan yg kami dari daerah dan sk kami sudah dicatumkan jafung tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kurang tau juga sih, coba lewat kepegawaian aja biar diurus ke menjafung. skrg pusat kompetensi gitu namanya

      Delete