3. Pengadaan Tanah
C. Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Tahap pelaksanaan pengadaan Tanah merupakan tahap ketiga dalam penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk pembangunan Jalan, setelah tahap perencanaan dan tahap persiapan. Penanggung jawab tahap pelaksanaan adalah Kepala Kantor BPN Provinsi dengan membentuk Tim Pelaksana yang dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
Pada tahap pelaksanaan, terdapat tiga titik kritis, yaitu:
Pertama, adalah bagaimana Pihak yang Berhak menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan identifikas subjek dan objek pengadaan tanah yang dilaksanakan Satgas A dan Satgas B.



