Selama ini bagi yang bergelut dengan pekerjaan jalan dan jembatan, khususnya di lingkungan Bina Marga, pasti tidak asing dengan istilah Spesifikasi Teknis. Spesifikasi Umum merupakan spesifikasi teknis yang paling sering digunakan dan terkadang untuk pekerjaan tertentu, Spesfikasi Khusus dan Spesifikasi Khusus Interim juga digunakan. Kasarnya, tujuan adanya spesifikasi ini adalah untuk menjamin kualitas dari produk yang dikerjakan di lapangan dan produk yang sudah jadi tersebut, dapat dibayar. Namun untuk lebih jelasnya, bisa saksikan di video berikut ini.
Ojan's Notes
hanya sebuah blog yang berisi ringkasan, catatan, dan berkas tertentu.
Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga (Revisi 1)
Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga sejatinya sudah mengalami revisi pertama pada November 2019 yang lalu, namun kali ini berbeda dengan sebelumnya (revisi pada spesfikasi umum 2010 yang menerbitkan utuh keseluruhan divisi). Revisi kali ini hanya khusus untuk dua divisi saja, yaitu Divisi 5 dan Divisi 6. Walaupun secara pribadi (koreksi saja bila salah), saya tidak menganggap ini merupakan revisi spesifikasi, tetapi semacam suplemen atau tambahan dikarena satu dan lain hal yang terjadi di lapangan. Secara umum, yang berubah hanya pada bagian "Pengukuran dan Pembayaran" dengan hadirnya tabel-tabel baru. Untuk dapat mengunduh file-nya, bisa klik saja tautan di bawah ini.
Sekilas Tentang Spesifikasi Umum 2018
Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 sudah 2 tahun terbit dan hingga kini menjadi standar dalam pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya di Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, siapa saja yang bisa menggunakan spesifikasi ini dan apa saja perubahannya dari spesifikasi sebelumnya, berikut ada video singkat mengenai catatan kecil tentang Spesifikasi Umum Bina Marga.
Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 8)
Operation and Maintenance (OM) - Operasi dan Pemeliharaan
5. Operasi
Masing-masing dari proyek atau pekerjaan akan memasuki tahapan dimana pekerjaan sudah selesai dan bangunan yang telah jadi akan digunakan. Ini merupakan tahapan operasional yang bisa saja masih melibatkan penyedia jasa sebagai operator (contoh : Jalan Tol), ataupun bahkan pengguna jasa menyerahkan kepada pihak lain, seperti penyerahan bangunan pasar, rusun, dan fasum kepada Pemda Setempat. Nilai fungsional dalam suatu proyek akan tergantung pada keputusan dan penerapan dari sasaran yang telah dikembangkan pada tahapan-tahapan sebelumnya dengan waktu operasi yang diproyeksikan untuk periode waktu yang ditentukan secara berlanjut akan menjadi jelas bahwa biaya keseluruhan dan nilai bagi pihak pemilik selama masa operasinya sebagian besar ditentukan selama periode dari konsepsi ke stadium/tahap memulai kerja. Namun di beberapa pekerjaan, seperti pekerjaan jalan, jalan bisa yang sudah selesai proses pemadatan sesuai rencana, bisa saja beroperasi dan fungsional saat itu juga tanpa menunggu proses serah terima dan penyedia jasa wajib melaksanakan pemeliharaan sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai dengan retensi.
Rangkuman Pelatihan - SIDLACOM (Bagian 7)
Construction (C) - Pelakasanaan Konstruksi
4. Pra Kontrak dan Pasca Kontrak
Kontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak, dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi.
Unsur Perjanjian/Kontrak:
• Adanya para pihak.
• Adanya persetujuan antara para pihak tersebut.
• Adanya tujuan yang akan dicapai.
• Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
• Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak).
• Adanya syarat-syarat tertentu.
Subscribe to:
Posts (Atom)